Home / Hukrim

Kamis, 25 November 2021 - 21:05 WIB

5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Rabu (24/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, ke lima tersangka yang ditahan tersebut adalah IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI yang merupakan PPTK.

Baca Juga :  Pentas Aceh Milenial Jadi Pemantik Semangat Pegiat Seni dan Industri Kreatif

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ke lima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Ke lima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” jelas Sony, Kamis (25/11) di Mapolda Aceh.

Baca Juga :  Luapan Air Sungai Peunalom Tangse, Tiga Gampong Terendam

Sony juga menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Daerah

Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara