Home / Hukrim

Kamis, 25 November 2021 - 21:05 WIB

5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Rabu (24/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, ke lima tersangka yang ditahan tersebut adalah IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI yang merupakan PPTK.

Baca Juga :  Pentas Aceh Milenial Jadi Pemantik Semangat Pegiat Seni dan Industri Kreatif

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ke lima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Ke lima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” jelas Sony, Kamis (25/11) di Mapolda Aceh.

Baca Juga :  Luapan Air Sungai Peunalom Tangse, Tiga Gampong Terendam

Sony juga menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Hukrim

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Aceh Jaya

YARA Desak Pengusutan Dugaan Korupsi PKS Bumdesma Aceh Jaya Tak Tergantung Audit

Aceh Barat Daya

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa

Hukrim

Jampidmil Kejagung Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis