Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Jumat, 13 September 2024 - 14:38 WIB

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Redaksi

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Aceh Timur -Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Pidie, H. Jamaluddin Di Posisi Teratas

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” kata Adi, Jum’at, (13/09/2024).

Baca Juga :  2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga :  1.408 Hewan Kurban Disembelih di Banda Aceh

Disebutkan pihaknya juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut. Terang Adi.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Daerah

Bank Aceh Gelar Gathering Bersama Nasabah

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Sertijab Danyonif 117/ Ksatria Yudha

Daerah

Polres Bener Meriah Gelar Peringatan Maulid 1444 Hijriah

Aceh Timur

Jelang Hari Pencoblosan, BKPRMI Aceh Timur Bersihkan Mesjid

Daerah

Sambut Bulan Suci Ramadhan, BSI Selenggarakan Tarhib Ramadhan Bersama Media

Daerah

Pangdam IM : Taman Nasional Gunung Leuser harus kita Jaga dan Rawat

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Kurash di JSC 

Daerah

Kantongi izin ITAS-E33G, WN Pakistan Pembuat Roti di Kafe Ditangkap Imigrasi Aceh