Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Jumat, 13 September 2024 - 14:38 WIB

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

mm Redaksi

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan.Dok.Ist

Aceh Timur -Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Survei Elektabilitas Bakal Calon Bupati Pidie, H. Jamaluddin Di Posisi Teratas

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” kata Adi, Jum’at, (13/09/2024).

Baca Juga :  2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga :  1.408 Hewan Kurban Disembelih di Banda Aceh

Disebutkan pihaknya juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut. Terang Adi.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Wakil Jaksa Agung kunjungi Kejati Aceh : Jaga marwah institusi Kejaksaan

Daerah

Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Gelar Rapat

Daerah

Pemkab Pidie Teken Kesepakatan Ganti Untung Tol

Daerah

DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir untuk Warga Aceh Tamiang

Daerah

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

Daerah

Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong

Aceh Barat

PB PUPR Plus Aceh Barat Buktikan Kemampuannya di Kejurprov

Daerah

Diduga Mangkir Berbulan-bulan, Oknum ASN di Simeulue Tetap Terima Insentif