Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:54 WIB

Oknum Wartawan Kena OTT

mm Redaksi

Oknum wartawan Mojokerto yang memeras pengacara ditetapkan jadi tersangka (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Oknum wartawan Mojokerto yang memeras pengacara ditetapkan jadi tersangka (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Mojokerto – Muhammad Amir Asnawi (42) yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Oknum wartawan ini diduga memeras pengacara, Wahyu Suhartatik (47) dengan barang bukti uang tunai Rp 3 juta.

“Saat ini sudah tersangka statusnya MAS (Muhammad Amir Asnawi),” kata Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat jumpa pers di Posyan Kenanten, Dikutip dari detikJatim, Selasa (17/3/2026).

Saat ini, Amir ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Baca Juga :  GAMMP Desak Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

“Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Andi.

Dalam perkara ini, lanjut Andi, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 3 juta, 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal atas nama Amir yang seolah-olah tersangka bekerja di 2 perusahaan pers, 1 lencana, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka.

“Kami proses validasi lagi apakah yang bersangkutan (Amir) statusnya wartawan yang bersertifikasi, atau sebagai pemilik, atau sebagai pekerja di perusahaan pers. Artinya, di sini menjadi domain Dewan Pers. Kalau bukan awak media, maka sesuai ketentuan dan hasil koordinasi dengan Dewan Pers akan dikembalikan ke penyidik mengikuti aturan hukum umum,” jelasnya.

Baca Juga :  OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Andi menegaskan, penangkapan Amir merupakan proses OTT. Sebab korban yang merasa membutuhkan perlindungan kepolisian melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan OTT terhadap tersangka.

“Saat OTT, ada percakapan, negosiasi, penyerahan uang, kalimat-kalimat yang dianggap intimidasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Wahyu menemui Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3) malam. Ketika itu, Amir meminta Rp 6 juta. Namun, korban hanya mampu memberinya Rp 3 juta. Berita di medsos mabesnews.tv pun dihapus saat itu juga.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

Sekitar pukul 19.50 WIB, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Amir. Polisi menemukan barang bukti uang Rp 3 juta dibungkus amplop putih saat menggeledah tas rangsel milik Amir.

Dalam penggeledahan di tempat, polisi juga menyita 2 kartu pengenal Amir yang salah satunya sebagai wartawan mabesnews.tv. Sepeda motor Amir Yamaha Nmax putih nopol S 4479 NBE turut diamankan polisi dari tempat parkir kafe.

Selanjutnya, polisi membawa amir beserta barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Oknum wartawan ini diperiksa di ruangan Unit Resmob.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Aceh Jaya Kembali Ukir Prestasi Lewat UHC 2026

Nasional

Tingkatkan Ekspor Produk UMKM, Pemerintah Resmikan Program Gratis Ongkos Kirim ke Australia

Nasional

One Way Lokal Presisi di Tol Trans Jawa Dihentikan, Kakorlantas: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali  

Hukrim

Pemberantasan Premanisme Jadi Prioritas, Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

News

Belum Sebulan Menjabat Kapolsek KBJ, AKP Winarto Lakukan Aksi Tambal Jalan Bersama Personel

Daerah

Tidak Masuk dalam Agenda, SAPA Minta Hening Cipta dan Doa Bersama di Pembukaan PON untuk Tu Sop

Nasional

Sinergisitas Pengelolaan Dana Desa, Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa