Home / Aceh Barat Daya / Kepolisian

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Polres Ingatkan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

mm Teuku Nizar

Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya — Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Termasuk membakar sampah sembarangan dan membuang puntung rokok yang berpotensi memicu kebakaran.

Imbauan tersebut menekankan aspek hukum sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah karhutla di wilayah Kabupaten Abdya.

Polres Abdya menyebut sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi dasar dalam penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H. melalui imbauan resmi Polres Abdya mencantumkan tiga dasar hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Hingga Penutupan, Hasrul Hasan Satu-satunya Bakal Calon Ketua yang Mendaftar 

Dasar hukum pertama yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam menjaga lingkungan sekaligus menindak aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembakaran.

Dasar hukum kedua yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Aturan ini juga menjadi rujukan dalam penanganan persoalan pembakaran yang berkaitan dengan kawasan perkebunan.

Selanjutnya, kepolisian mencantumkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum dalam perlindungan kawasan hutan dari aktivitas pembakaran yang dapat menimbulkan kerusakan dan meluas menjadi karhutla.

Baca Juga :  Perayaan HUT Abdya ke-24 Dongkrak Ekonomi Rakyat

Polres Abdya juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana.

Dalam materi imbauan tersebut, kepolisian mencantumkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain larangan membakar hutan dan lahan, Polres Abdya mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Ia juga meminta masyarakat tidak membakar sampah di lokasi yang berisiko memicu kebakaran.

Baca Juga :  Menata Sistem Persampahan Abdya, Indra Sukma Dorong Belajar dari Banyuwangi dan Surabaya

Kepolisian turut meminta para orang tua mengawasi anak-anak ketika bermain api.

Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api, terutama pada kondisi lingkungan yang mudah terbakar.

Polres Abdya membuka Call Center Layanan Polisi 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Melalui imbauan tersebut, Polres Abdya mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan mencegah karhutla.

Pencegahan sejak dini menjadi langkah penting agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Miris! Truk Serbaguna BPBK Abdya Mangkrak di Bengkel

Aceh Barat Daya

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Awal Tahun 2026

Aceh Barat Daya

Kodim Abdya Dominasi Lomba Tarik Tambang HUT ke-81 RI

Aceh Barat Daya

Ditengah Krisis Karena Pandemi Covid-19, Keuchik di Abdya Diduga ‘Melancong’ ke Medan dan Padang 

Aceh Barat Daya

Pelantikan Pengurus KONI Abdya 11 Februari 2026

Aceh Barat Daya

Bersilaturahmi ke Aceh Barat Daya, Om Bus Disambut Antusias Simpatisan 

Aceh Barat Daya

Wabup Abdya Ajak Pengusaha Muda Hidupkan Semangat MoU

Aceh Barat Daya

PT Kenpura dan PT BBR Bantu Perbaiki Jalan Rusak Akibat Banjir di Pantai Cermin