Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:48 WIB

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

REDAKSI

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal.

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal.

Nagan Raya – Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi berjanji akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Hal tersebut disampaikan Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 29 Maret 2024.

Vitra menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada SPBU yang kedapatan berbuat curang. Hal itu sebagaimana perintah Kabareskrim Polri melalui Kapolda Aceh, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU dengan cara mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Baca Juga :  Besok, Baong Dilantik sebagai Penjabat Bupati Bener Meriah

Menindaklanjuti perintah itu, kata Vitra, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU yang ada di Nagan Raya, seperti SPBU Blang muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut.

Baca Juga :  MPU Pidie Jaya Peusijuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dipilkada 2024

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Vitra menegaskan juga akan menindak SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, apalagi menjelang hari raya Idulfitri 1445 hijriah.

“Sesuai dengan perintah Kabareskrim Polri dan Kapolda Aceh, kita telah mengecek ke semua SPBU yang ada di Nagan Raya. Alhamdulillah, hasilnya tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera,” jelasnya.

Baca Juga :  Suasana Penyambutan H.Hamzah Sulaiman Di Desa Lipat Kajang Aceh Singkil

Vitra tetap mengimbau, para pemilik SPBU khususnya yang ada di Nagan Raya agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. (rz/amr) 

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Jelang Meugang Ramadhan, Transaksi Jual Beli Pasar Hewan Sibreh Masih Sepi

Daerah

Pasar Ikan Impres Sinabang Rusak Parah, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet

Hukrim

JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Daerah

Kejati Aceh Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp 36,7 Miliar

Daerah

Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 – 2028

Daerah

Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini

Daerah

Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Rektorat UIN Ar-raniry dan USK

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat intervensi pasar melalui pasar murah