Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:18 WIB

Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

REDAKSI

Konferensi penangkapan kurir sabu-sabu dari Aceh (Foto: noa.co.id/FA)

Konferensi penangkapan kurir sabu-sabu dari Aceh (Foto: noa.co.id/FA)

JAMBI – Polda Jambi berhasil menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan saat hendak membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Lampung. Polisi berhasi gagalkan upaya peredaran narkotika sebera 4 kilogram tersebut pada 4 Juni 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024) mengatakan, ketiga pelaku diduga berasal dari Aceh. Dari keterangan kurir yang berhasil ditangkap, barang haram tersebut hendak dibawa ke Lampung.

“Kita duga kurirnya dari Aceh. Barangnya hendak dibawa ke Lampung,” katanya

Ia menyebutkan, saat ditangkap, ketiga pelaku yang merupakan kurir tersebut, yakni, YR (42), NL (29) dan MS (46). Dari ketiganya diamankan 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bukusan teh china. “Totalnya empat kilogram atau setara Rp5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Kemudian tim pada 4 Juni 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung makan.

Polisi menggeledah kendaraan roda empat yang dibawa oleh tersangka pelaku dan menemukan empat bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tak Ada Izin, WALHI Aceh Minta APH Proses Hukum PT Sawit Panen Terus

Kemudian tim menginterogasi  tersangka pelaku dan berdasarkan keterangan YR bahwa empat bungkus plastik sabu tersebut didapatkan oleh tersangka pelaku YR dari seseorang yang identitas orang tersebut tidak diketahui oleh tersangka.

Sabu tersebut diambil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. YR juga menerangkan bahwa narkotika tersebut akan dibawa oleh tersangka ke daerah Lampung.

YR mengakui mendapatkan upah sebesar Rp30 juta untuk satu bungkus plastik sabu apabila berhasil diantar oleh tersangka sampai sampai ke Lampung.

Ernesto mengatakan bahwa dua tersangka pelaku lain yaitu MS dan NL mengetahui perbuatan YR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal, 7 WNA Diamankan Polisi

MS dan NL berperan untuk menemani YR dalam hal perbuatan untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu tersebut dari Provinsi Aceh sampai ke Provinsi Lampung.

Dari pengembangan, polisi juga menangkap MM dan NM. Keduanya menjadi tujuan pengantaran sabu ke Lampung.

Apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta. Maka total nilai empat kilogram sabu itu mencapai Rp5,2 miliar.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Empat Mantan Komisaris Garuda Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Hukrim

Empat Mantan Komisaris Garuda Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa
Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh
Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Hukrim

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Daerah

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir
Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen
Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri