Home / Daerah / Hukrim / Pemerintah / Peristiwa

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:40 WIB

Kejari Aceh Singkil Terapkan Restorative Justice Pada Perkara Penadahan

mm Redaksi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Junaidi (Pertama Kanan) saat menyerahkan surat keputusan penghentian perkara penadahan melalui Restorative justice, Aceh Singkil, Kamis (19/2/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Aceh Singkil).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Junaidi (Pertama Kanan) saat menyerahkan surat keputusan penghentian perkara penadahan melalui Restorative justice, Aceh Singkil, Kamis (19/2/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Aceh Singkil).

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil menghentikan kasus penuntutan perkara penadahan berdasarkan keadilan restorative atau restorative justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Junaidi melalui Kasie Intelijen Raja Liola Gurusinga mengatakan, penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) terkait perkara penadahan dengan tersangka AG yang disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP Jo sebagaimana perubahan penyesuaian Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Sekda DPD GRIB JAYA Aceh Serahkan Surat Mandat Kepada Denisyah Putera

“Meskipun tersangka dilakukan penghentian penuntutan tersebut, namun tersangka tetap dikenakan sanksi sosial yang bersifat edukatif dan berdampak bagi masyarakat luas berupa membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Februari 2026.

Selanjutnya, Raja Liola Gurusinga menjelaskan, alasan lain penghentian perkara tersebut melalui restorative justice, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Pimpin Upacara Pemakaman Anggota Polri

“Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan karena alasan perlindungan kepentingan korban serta kepentingan hukum lainnya. untuk penghindaran stigma negatif dan pembalasan, kemudian merespon keharmonisan di masyarakat,” Ujarnya.

“Selanjutnya alasan yang paling terpenting dapat dihentikan perkara ini adalah telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRK Aceh Singkil nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah

Raja Liola Gurusinga mengatakan, bahwa penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020.

“Dengan tujuan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” Demikian Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rela bayar pembuatan paspor Rp 10 Juta demi ke Kamboja, Satu CPMI Ilegal Diamankan BP3MI Kepri

Daerah

PDM Abdya – MDMC dan Lazismu Terjun Langsung Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir & Longsor di Gayo Lues

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor

Nasional

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Terima Tanda Kehormatan Anugerah Bintang Mahaputera Adipradana

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Program SPPI, Cetak Penggerak Pembangunan Desa Berintegritas

Daerah

Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Peristiwa

GAMMP Desak Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Daerah

Ribuan Masyarakat Aceh Timur Antusias Saksiskan Dakwah Haji Uma