Home / Hukrim

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:41 WIB

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Redaksi

Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: ist

Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: ist

Banda Aceh – Dalam beberapa hari terakhir ini aksi balap lari yang diselenggarakan oleh sekelompok pemuda di Banda Aceh viral di berbagai platform media sosial.

Dalam sejumlah rekaman video singkat yang beredar dan terpantau di jejaring media sosial, balap lari tersebut dilakukan di Jalan Teuku Umar saat tengah malam hingga subuh.

Para pesertanya terdiri dari sekelompok pemuda. Di mana, mereka terlihat bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek yang mana hal itu tak sesuai dengan syariat.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Padahal, aksi balap lari ini juga sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian sebelumnya. Namun hingga saat ini masih terpantau hal yang sama tetap dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengaku akan menertibkan kegiatan tersebut, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Menurut mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, untuk alasan apapun aksi-aksi yang mengalihfungsikan sarana publik tidak dapat dibenarkan.

“Apalagi, di bulan Ramadhan ini, yang dapat mengganggu kekhidmatan warga dalam menjalankan ibadah,” tegas Kapolresta, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh warga kota Banda Aceh untuk dapat beraktivitas sebagaimana mestinya, dengan mengutamakan kepentingan umum.

Baca Juga :  Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba'da Subuh di Bulan Ramadhan

“Jika ada beberapa kalangan yang ingin berekspresi, sudah ada sarana olahraga yang di sediakan pemerintah untuk di gunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

“Tetaplah taat aturan dan hindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan,” pungkas pria yang sebentar lagi akan mengemban jabatan di SSDM Polri tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Hukrim

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Hukrim

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Hukrim

Aceh Singkil rawan penyaluran TKI Ilegal, Anak Plh Kadis diduga berkerja sebagai Admin judol di Kamboja

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan