Home / Hukrim

Jumat, 25 April 2025 - 15:10 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan

mm Redaksi

Pelaku berinisial SY (34), warga Aceh Besar. Dari penangkapan ini polisi menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram dalam sebuah kotak rokok yang dikantongi, serta ponsel dan motor N-Max. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Pelaku berinisial SY (34), warga Aceh Besar. Dari penangkapan ini polisi menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram dalam sebuah kotak rokok yang dikantongi, serta ponsel dan motor N-Max. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa, 22 April 2025.

Pelaku berinisial SY (34), warga Aceh Besar. Dari penangkapan ini polisi menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram dalam sebuah kotak rokok yang dikantongi, serta ponsel dan motor N-Max.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

“Kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang duduk di motornya di pinggir jalan,” ujar Kasat, Kamis (24/4/2025).

Kepada petugas, SY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial IW yang kini masuk DPO. Barang haram itu, kata dia, diedarkan kembali dengan harga bervariasi.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

“Barang didapat dari IW di sebuah pondok kawasan Neuheun pada Senin kemarin. Jumlahnya ada 20 paket, namun sebagai besar terjual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu. Hasil penjualan diberikan kepada IW,” ungkap dia.

“Saat tim melakukan pengembangan sekaligus menggeledah pondok tersebut, pondok dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan apapun,” sambung Raja.

Baca Juga :  Alamp Aksi Minta Polresta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh 

Saat ini polisi masih terus memburu pelaku IW. Sementara itu, dari hasil pengecekan urine SY ternyata positif sabu. Ia pun ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kita masih memburu keberadaan IW, sekaligus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba

Hukrim

Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Rp 60 M

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Aceh Barat Daya

Netizen Minta Aparat Tak Hanya Tindak Pelat Modifikasi, Kendaraan Bodong hingga Knalpot Blong Juga Harus Disasar

Hukrim

KBP Joko: Tidak Boleh Ada Preman di Wilayah Polresta Banda Aceh

Daerah

Rekrutmen PLTU Nagan Raya Didera Polemik: LSM Tuding Ada Pungli, Pemerintah dan Perusahaan Membantah, Kebenaran Masih Tersembunyi

Hukrim

Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka