Home / Hukrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sebut Laporan ke Polda Aceh Prematur, Ingatkan SI Konsekuensi, Tuduhan Tanpa Dasar dan Pertimbangkan Lapor Balik

mm Redaksi

Kuasa Hukum The Pade Hotel menegaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada pekerja telah diselesaikan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum berdasarkan bukti yang dimiliki. Foto: Dok. Istimewa

Kuasa Hukum The Pade Hotel menegaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada pekerja telah diselesaikan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum berdasarkan bukti yang dimiliki. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kuasa Hukum The Pade Hotel, Yulfan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan, secara resmi membantah keras dugaan penipuan proyek pekerjaan yang dilaporkan oleh seorang tukang/pekerja berinisial SI (pelapor) ke Polda Aceh. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan memutarbalikkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak begitu cara menyelesaikan kasus hukum. Kami tahu cara kerja mereka,” tegas Yulfan. Rabu (10/6/2026).

Menanggapi pemberitaan mengenai pengabaian somasi, Yulfan menjelaskan bahwa pihaknya telah menjawab dan memberikan penjelasan resmi secara tertulis melalui Surat Jawaban Somasi Nomor : 04/SS/PDTNL/YRLO/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang telah diterima berdasarkan hasil pelacakan resi Pos oleh kuasa hukum pelapor atas nama Muhammad Zubir sejak tanggal 15 Mei 2026 lalu.

Baca Juga :  Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jembatan Peunayong, Risiko Macet Jadi Alasan Utama

Dalam surat jawaban tersebut, pihak hotel telah memaparkan secara transparan bahwa seluruh kewajiban pembayaran upah kerja kepada Tukang SI telah dilunasi secara tuntas sesuai dengan hasil pekerjaan yang diselesaikan.

“Jadi statemen yang mengatakan kami tidak menjawab somasi dari Tukang SI (pelapor) adalah bukti kebohongan yang nyata. Kami sudah menjelaskan dalam surat jawaban somasi, bahwa klien kami telah membayarkan upah kerja Tukang SI berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan secara tuntas, sehingga pihak kuasa hukum menyimpulkan bahwa tidak terdapat lagi kewajiban pembayaran kepada Tukang SI,” jelas Yulfan.

Dalam surat jawaban somasi yang telah dikirim sebulan yang lalu, kuasa hukum The Pade Hotel telah menyatakan bahwa kliennya sangat terbuka terhadap komunikasi yang transparan. Yulfan mengungkapkan bahwa kliennya bersedia jika diundang oleh Tukang SI beserta kuasa hukumnya untuk memverifikasi langsung seluruh dokumen, riwayat transaksi pembayaran, serta fakta hasil pekerjaan dilapangan guna meluruskan perbedaan konstruksi fakta dan perhitungan antara para pihak. Namun, upaya dan itikad baik tersebut justru diabaikan oleh pelapor.

Baca Juga :  Kejagung kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU

“Tidak ada upaya pelapor untuk menyelesaikan perkara ini secara persuasif dan mengundang kami untuk berkomunikasi secara terbuka. Bahkan, kami heran dengan upaya Saudara SI yang tiba-tiba melaporkan klien kami ke Polda Aceh tanpa dasar yang jelas. Padahal, kami telah mengirimkan jawaban somasi kepadakuasa hukum Saudara SI sebagai bukti itikad baik untuk berkomunikasi secara terbuka. Mengapa jawaban somasi tersebut tidak direspons dengan itikad baik yang sama.”

Yulfan juga meluruskan fakta mengenai riwayat kerja sama yang selama ini tidak diungkap oleh pihak pelapor. Secara historis, hubungan kerja antara Tukang SI dengan pihak The Pade Hotel awalnya berjalan dengan sangat baik. Bahkan, setelah Tukang SI melakukan pekerjaan pemasangan GRC di Ballroom C The Pade Hotel, pihak manajemen hotel langsung memberikan kepercayaan berupa pekerjaan tambahan lagi.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

“Namun sangat disayangkan, kepercayaan tersebut dirusak. Tukang SI terbukti tidak menyelesaikan pekerjaan barunya tersebut, padahal dirinya sudah menerima dan mengantongi uang muka (down payment),” terangnya.

Menanggapi tindakan tidak profesional Tukang SI yang mangkir dari tanggung jawab setelah menerima uang muka, serta tidak adanya upaya pengembalian dana tersebut, The Pade Hotel melalui kuasa hukumnya kini sedang mempertimbangkan secara serius untuk melaporkan Tukang SI ke pihak berwajib atas dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

“Apabila persoalan ini tetap dibawa ke ranah hukum, maka klien kami siap mempertahankan seluruh hak dan kepentingan hukumnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah secara hukum. Kami mengingatkan dengan tegas bahwa ini adalah urusan komitmen profesional dan hubungan hukum keperdataan,” tutup Yulfan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ini Kata KPK Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemda Aceh Singkil

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Daerah

Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Lembah Seulawah, Satu Orang Ditangkap

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok