Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Kamis, 10 April 2025 - 19:09 WIB

Proyek Kolam Tambatan Perahu di Desa Langi Diduga Fiktif, Masyarakat Merasa Dirugikan

Argamsyah

Proyek Kolam Tambatan Perahu di Desa Langi Diduga Fiktif, Masyarakat Merasa Dirugikan. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Proyek Kolam Tambatan Perahu di Desa Langi Diduga Fiktif, Masyarakat Merasa Dirugikan. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Proyek rekonstruksi kolam tambatan perahu di Desa Langi, Kecamatan Alafan, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.198.197.644,61 yang dimenangkan oleh CV. Arhindo Dunia Nyata, kini berada dalam kondisi terbengkalai tanpa kejelasan kelanjutan, Kamis (10/4/2025).

Pembuatan kolam tambatan perahu yang semestinya mendukung aktivitas nelayan justru menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Menurut keterangan dari sumber di lokasi, sejak proses lelang hingga ditetapkannya pemenang tender. proyek hanya menunjukkan aktivitas awal berupa penggalian.

Setelah itu, tidak terlihat adanya tanda-tanda pekerjaan lanjutan. Keadaan tersebut menimbulkan dugaan dikalangan masyarakat setempat bahwa proyek itu sengaja dibiarkan begitu saja atau disinyalir bersifat fiktif.

Baca Juga :  Bupati Bersama Wakil Bupati Simeulue dan Wartawan Gelar Buka Puasa Bersama

“Sejak Desember tahun lalu, tidak ada perkembangan apa-apa. Pekerjaan kolam tambatan dan bangunan pelindung terlihat terhenti total. Kami masyarakat merasa sangat dirugikan karena proyek ini dibiarkan mangkrak begitu saja,” ujar salah satu warga setempat dengan nada kecewa.

Menanggapi hal itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Sri Mulyono, membantah tudingan bahwa proyek tersebut fiktif. Ia mengklaim bahwa kegiatan di lapangan sempat dilaksanakan, meskipun hanya sekitar lima persen dari total pekerjaan.

“Kegiatan itu sebenarnya sudah dikerjakan sekitar lima persen. Namun karena sudah lama dan area tersebut terkena ombak, hasil pengerjaannya tampak seperti belum pernah dilakukan,” jelas Sri Mulyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Ia menambahkan bahwa proyek akhirnya diputus kontrak karena progresnya lambat dan tidak sesuai dengan target volume kerja. Langkah tegas pun diambil oleh pihak terkait.

“Bukan hanya kontraknya yang diputus, kami juga telah menyita jaminan bank dari pihak rekanan. Bahkan tim dari BPK, Dinas PUPR, dan BPBD telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi,” lanjutnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait kejelasan penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat serta alokasi anggaran proyek tersebut, Sri Mulyono enggan memberikan komentar. Ia beralasan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangannya.

Baca Juga :  Kurniawan Minta Pemerintah Perhatikan Jalan dan Jembatan di Kecamatan Teluk Dalam

“Soal anggaran, itu bukan ranah saya untuk menjawab. Silakan hubungi Kepala Dinas, karena itu sudah menjadi wewenang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan belum dapat dihubungi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan, diketahui bahwa kontraktor pelaksana bukan berasal dari Simeulue, melainkan berdomisili di Banda Aceh.

Sementara itu, masyarakat Desa Langi masih menunggu kejelasan nasib proyek yang seharusnya menjadi sarana penting bagi para nelayan di wilayah tersebut. Harapan besar agar proyek itu dapat dilanjutkan dan diselesaikan sesuai peruntukannya terus disuarakan warga demi kepentingan bersama.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Gubernur: PKK Pilar Utama untuk Pembangunan Berkelanjutan

Daerah

Gerindra Aceh Selatan Rayakan 80 Tahun RI dengan Santuni Anak Yatim dan Bagi Ratusan Bendera di Tapaktuan

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh

Daerah

PJ Bupati Simeulue Tegaskan ASN Harus Netral Jelang Pilkada 

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian RI

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar: Musrenbang RKPD 2026 Bersinergi dengan Visi-Misi Bupati Aceh Besar 2025-2030

Daerah

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Pemerintah

Asisten III Sekda Aceh Bersama Kadis DPKA Dampingi Tim Komisi X DPR RI Tinjau Perpustakaan Aceh