Home / Hukrim

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:40 WIB

Rekan Kerja Ayah Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Dikenal Sejak 2017

Redaksi

Pelaku yang perkosa anak dibawah umur. Diduga, anak dari rekan kerjanya sendiri. Selasa,(08/07/2025). Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id

Pelaku yang perkosa anak dibawah umur. Diduga, anak dari rekan kerjanya sendiri. Selasa,(08/07/2025). Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id

Banda Aceh – Seorang pria asal Pidie berinisial M (37) resmi ditahan oleh pihak Polresta Banda Aceh setelah dilaporkan telah memperkosa anak di bawah umur berinisial AZR (14). Pelaku dilaporkan oleh Ibu korban setelah korban berani bersuara. Ironisnya, pelaku adalah rekan kerja dari ayah korban dan telah mengenal korban sejak tahun 2017. Selasa,(08/07/2025).

Modus yang digunakan adalah dengan mengajak korban bekerja di toko miliknya, lalu membujuk untuk ikut ke toko sebelah dengan alasan bermain dan menonton. Di tempat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya. Usai kejadian, pelaku memberikan uang recehan antara Rp2.000 hingga Rp5.000, seolah membungkam luka korban dengan nilai yang merendahkan martabat.

Baca Juga :  Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih tergolong tinggi di wilayah Banda Aceh.

“Di Banda Aceh sendiri masih sangat banyak kasus seperti ini. Dalam dua tahun terakhir saja, di Polresta Banda Aceh ini kita mengampu kurang lebih 60 LP jumlahnya kasus serupa,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan sekadar kasus individu, tetapi sudah masuk kategori darurat sosial yang harus ditangani dengan pendekatan serius dan berkelanjutan oleh semua pihak, termasuk aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kasat Reskrim juga menegaskan pentingnya keberanian keluarga untuk melapor tanpa rasa takut maupun malu.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

“Menurut saya ini harus diproses, dan pihak keluarga tidak perlu malu dan tidak perlu takut, karena sesuai dengan prosedur penanganannya dan ada penegakan hukum untuk kesembuhan trauma bagi korban,” tambahnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa aparat membuka ruang bagi keluarga korban untuk bersuara, serta menekankan bahwa penegakan hukum bukan semata bentuk hukuman, tapi juga bagian penting dari proses pemulihan korban dari trauma yang mendalam.

Editor: Amiruddin. MKReporter:

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Hukrim

Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Diamankan

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Sambangi Latihan Paskibra 

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

Menteri Imipas Dalami Dugaan Oknum Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura