Home / Hukrim

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:40 WIB

Rekan Kerja Ayah Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Dikenal Sejak 2017

mm Aininadhirah

Pelaku yang perkosa anak dibawah umur. Diduga, anak dari rekan kerjanya sendiri. Selasa,(08/07/2025). Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id

Pelaku yang perkosa anak dibawah umur. Diduga, anak dari rekan kerjanya sendiri. Selasa,(08/07/2025). Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id

Banda Aceh – Seorang pria asal Pidie berinisial M (37) resmi ditahan oleh pihak Polresta Banda Aceh setelah dilaporkan telah memperkosa anak di bawah umur berinisial AZR (14). Pelaku dilaporkan oleh Ibu korban setelah korban berani bersuara. Ironisnya, pelaku adalah rekan kerja dari ayah korban dan telah mengenal korban sejak tahun 2017. Selasa,(08/07/2025).

Modus yang digunakan adalah dengan mengajak korban bekerja di toko miliknya, lalu membujuk untuk ikut ke toko sebelah dengan alasan bermain dan menonton. Di tempat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya. Usai kejadian, pelaku memberikan uang recehan antara Rp2.000 hingga Rp5.000, seolah membungkam luka korban dengan nilai yang merendahkan martabat.

Baca Juga :  Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih tergolong tinggi di wilayah Banda Aceh.

“Di Banda Aceh sendiri masih sangat banyak kasus seperti ini. Dalam dua tahun terakhir saja, di Polresta Banda Aceh ini kita mengampu kurang lebih 60 LP jumlahnya kasus serupa,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan sekadar kasus individu, tetapi sudah masuk kategori darurat sosial yang harus ditangani dengan pendekatan serius dan berkelanjutan oleh semua pihak, termasuk aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kasat Reskrim juga menegaskan pentingnya keberanian keluarga untuk melapor tanpa rasa takut maupun malu.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

“Menurut saya ini harus diproses, dan pihak keluarga tidak perlu malu dan tidak perlu takut, karena sesuai dengan prosedur penanganannya dan ada penegakan hukum untuk kesembuhan trauma bagi korban,” tambahnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa aparat membuka ruang bagi keluarga korban untuk bersuara, serta menekankan bahwa penegakan hukum bukan semata bentuk hukuman, tapi juga bagian penting dari proses pemulihan korban dari trauma yang mendalam.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Aininadhirah

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Aceh Barat

Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Terduga Jaringan TPPO di Aceh Barat  

Hukrim

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi ke TKA

Hukrim

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

Hukrim

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi

Hukrim

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online