Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:30 WIB

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (Pertama Kiri). (NOA.co.id/HO/Kapuspenkum Kejagung RI)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (Pertama Kiri). (NOA.co.id/HO/Kapuspenkum Kejagung RI)

Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Kamis.

“Berkas dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” Kata Asep kepada kantor Berita NOA.co.id, Kamis 20 Juni 2024.

Adapun kedua tersangka Pengajuan Restorative Justice, yaitu:

1. Tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

2. Tersangka Anca Adrians als Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pemah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Baca Juga :  KSAL Nikmati Makan Bergizi Bareng Siswa

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Kejari Aceh Jaya Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar

Hukrim

Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Daerah

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Percepat Pemulihan UPT Pascabencana

Nasional

Bambang Haryo Soekartono Salurkan Bantuan PIP untuk Ratusan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Hukrim

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Nasional

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional

Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar