Banda Aceh – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Aceh untuk ikut mengelola minyak dan gas bumi (migas) hingga 200 mil laut dari garis pantai disambut antusias oleh berbagai kalangan.
Langkah tersebut dianggap sebagai tonggak penting kebangkitan ekonomi Aceh sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah.
Apresiasi tinggi datang dari Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Aceh, yang menilai kebijakan itu bukan hanya tentang pengelolaan migas, tetapi juga pengakuan terhadap kapasitas Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri.
“Kami dari Repnas Aceh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Pembina kami, Bahlil Lahadalia. Langkah beliau ini adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap daerah, terutama Aceh, yang selama ini terus berjuang agar diberi ruang lebih besar dalam mengelola kekayaannya,” ujar Ketua Repnas Aceh, Mahfudz Y. Loethan, Jumat (31/10/2025).
Mahfudz menyebut keputusan ini merupakan hasil komunikasi panjang dan konstruktif antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Ia juga menyoroti peran penting Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah, yang aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.
“Peran Mualem dan Fadhlullah sangat besar dalam membuka ruang dialog yang produktif dengan pemerintah pusat. Ini hasil kerja kolektif yang akhirnya diwujudkan lewat keputusan Menteri Bahlil,” tambahnya.
Repnas Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Repnas, Anggawira, yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri ESDM bidang Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur Migas sekaligus anggota Komisi Pengawas SKK Migas.
“Kami bersyukur aspirasi dari Aceh tersampaikan melalui Ketum Anggawira dan mendapat perhatian di Kementerian ESDM. Ini bukti bahwa suara daerah bisa berkontribusi dalam arah kebijakan nasional,” tutur Mahfudz.
Ia meyakini perluasan kewenangan hingga 200 mil laut akan membawa dampak ekonomi signifikan bagi Aceh, terutama dalam peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja baru, serta penguatan sektor usaha lokal.
“Dengan kewenangan ini, Aceh bisa bangkit dari stigma sebagai daerah termiskin di Sumatera. Kini saatnya kita kelola potensi migas dengan kemandirian dan visi besar untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Mahfudz menambahkan, kebijakan tersebut juga akan memperkuat peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), memperluas kolaborasi dengan SKK Migas, dan membuka peluang bagi pengusaha Aceh untuk terlibat dalam industri energi strategis nasional.
“Ini bukan hanya kebangkitan ekonomi, tetapi juga kebangkitan mental dan kepercayaan diri masyarakat Aceh,” ujarnya lagi.
Repnas Aceh menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Aceh, BPMA, dan pelaku usaha nasional maupun internasional agar pengelolaan migas berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Tantangan kita sekarang bukan lagi menuntut kewenangan, tapi menjaga kepercayaan. Dengan sinergi dan kerja nyata, Aceh akan mampu berdiri sejajar dengan provinsi maju lainnya di Indonesia,” tutup Mahfudz.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Dewan Pembina Repnas Indonesia Maju, menjadi babak baru sejarah Aceh—dari sekadar penonton menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya strategis bangsa.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi















