Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 16:53 WIB

Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN, Ini Aturannya

mm Redaksi

Suasana penerapan kebijakan WFO–WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mulai diberlakukan. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Suasana penerapan kebijakan WFO–WFH ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mulai diberlakukan. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 tentang penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Forkopimda, Illiza Perkuat Soliditas dan Stabilitas Banda Aceh

Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemko Banda Aceh akan menjalankan pola kerja empat hari WFO pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat.

Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku penuh bagi seluruh perangkat kerja. Jabatan strategis serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) setiap hari untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas serta capaian kerja yang terukur dari setiap ASN.

Baca Juga :  Illiza Lepas Keberangkatan KP Hiu 12 dari Pangkalan PSDKP Lampulo

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja agar lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini mendorong efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas, penghematan penggunaan listrik kantor, hingga optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga :  Kafilah Banda Aceh Raih Juara Dua MTQ Aceh ke-37, Disambut Hangat di Pendopo Wali Kota

Selain itu, setiap kepala OPD diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem kerja ini serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan ke depan.

Dengan diterapkannya sistem WFO–WFH ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap tercipta budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Illiza: Pengendalian AIDS dan TBC Tak Bisa Hanya Andalkan Tenaga Kesehatan

Pemko Banda Aceh

Dinsos Banda Aceh Gelar Pembinaan Disiplin PPPK, Perkuat Karakter ASN

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Launching Aplikasi ASN Mengaji, Perkuat Budaya Qurani di Lingkungan Pemko

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Lakukan Langkah Cepat Atasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Pangan Akibat Banjir

Advetorial

Illiza Tegaskan Arah Kota Kolaborasi di BAA Talks 2026

Advetorial

Daging Subsidi Rp150 Ribu Diserbu Warga, Pedagang Pasar Murah Meugang Jual Lebih Satu Ton dalam Sehari

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Peringati Hari Yatim 1447 H, Wali Kota Illiza Beri Santunan dan Semangat untuk Anak Yatim

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Ikut Kirab Tarhib Ramadan 1447 H Bersama Wali Kota