Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah / Peristiwa

Selasa, 4 November 2025 - 18:29 WIB

Satgas PKH Ambil Alih 62,15 Hektare Lahan Operasional Tambang Ilegal

Farid Ismullah

Satgas PKH saat menertibkan operasional pertambangan nikel ilegal PT Bumi Morowali Utama, di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (4/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Satgas PKH saat menertibkan operasional pertambangan nikel ilegal PT Bumi Morowali Utama, di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (4/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Morowali – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan operasional pertambangan nikel ilegal PT Bumi Morowali Utama (BMU), di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengawas Satgas PKH langsung memasang plang penguasaan negara di lokasi.

“Ini adalah kehadiran negara untuk melakukan penertiban terhadap semua kegiatan-kegiatan yang ilegal kita tertibkan, yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi,” kata Menhan Sjafrie dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa, 4 November 2025.

Menhan memastikan negara akan menindak pertambangan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dalam proses penindakan, negara tidak melihat latar belakang, tidak melihat asal, melainkan melihat bahwa kepentingan nasional harus ditegakkan.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Ajak Anak Muda Cegah PMI Nonprosedural

Oleh karena itu, kata Menhan, wakil ketua pengawas Satgas PKH datang untuk melakukan langkah-langkah strategis sesuai kewenangan masing-masing. Seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengamanan sumber daya alam (SDA).

Selain Menhan, hadir pula Wakil Ketua Pengawas Satgas PKH Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddn, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Anggota Satgas PKH Muhanmad Yusuf Ateh, yang juga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, PT Bumi Morowali Utama menguasai 62,15 hekatare, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar WIUP dan tidak memiliki izin PPKH. Perusahaan ini dikenakan denda Rp2.350.280.980.761, serta menyita puluhan truk dan ekskavator.

Baca Juga :  Konversi ke Syariah, Bank Aceh Tunjukkan Kinerja Tren Positif

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan-tindakan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang mungkin bisa terjadi di lokasi pertambangan. Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddn akan melakukan langkah penegakan hukum.

Sedangkan, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh akan memberi data-data faktual berdasarkan data dari badan geospasial di Jakarta.

Baca Juga :  Pencegahan korupsi, Jaksa Agung Terima Kunjungan Kepala BPOM RI

Di samping itu, Menhan meminta penyediaan pranata-pranata aparat di kawasan pertambangan. Seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan pejabat pengamanan kamtibmas agar tidak terjadi pertambangan ilegal lagi di kemudian hari.

“Ini adalah upaya preventif yang kita lakukan dan secara nasional kita akan melakukan penyekatan-penyekatan dari wilayah perairan kita yang mungkin akan terjadi penyimpangan atau penyelundupan luar wilayah nasional,” pungkas Menhan.

Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ketua BRA Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Konflik

Aceh Barat

PKK Aceh Barat Dorong Pengembangan Ikan Lumi-Lumi sebagai Ikon Kuliner Khas Daerah

Nasional

Komisi VI DPR – RI Setuju Penambahan Anggaran BPKS Senilai Rp 89,4 Miliar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian RI

Hukrim

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  

Aceh Barat

MPU Aceh Barat Gelar Sosialiasi Fatwa dan Hukum Zakat Fitrah

Hukrim

WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Hukrim

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM