Home / Hukrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

mm Redaksi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajarannya menyerahkan sejumlah uang kontak hasil penindakan hukum terhadap dia kasus korupsi di Aceh Besar kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, pada kegiatan Press Realise Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajarannya menyerahkan sejumlah uang kontak hasil penindakan hukum terhadap dia kasus korupsi di Aceh Besar kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, pada kegiatan Press Realise Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist

Kota Jantho – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H menyertakan langsung uang senilai Rp Rp386.877.000 kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, selanjutnya distor kepada Kas Negara melalu Bank Bank Syariah Indonesia unit Kota Jantho.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan pada kegiatan Press Realise yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di aula press realis Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026).

Sejumlah uang kontan yang distor ke Kas Negara tersebut merupakan hasil pengembalian dari dua kasus yang ditangani Kejari Aceh Besar, yakni kasus PNPM yang terjadi di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar dan Kasus Distribusi pasar Induk Lambaro Aceh Besar dan telah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah) dengan total pengembalian kerugian negara mencapai Rp 932.059.000.

Baca Juga :  "Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel

Sedangkan untuk jumlah selain yang distor hari ini telah dilakukan penyetoran kepada Kas Negara beberapa waktu sebelumnya dengan total penyetoran sebesar Rp Rp545.182.000.

Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H memaparkan sejumlah uang yang distor tersebut merupakan hasil dari penindakan hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Besar dan merupakan bagian dari keputusan hukum yang diterapkan kepada pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara, ” Ujar Wisnu dalam konferensi pers tersebut.

Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya juga masih dan sedang menangani sejumlah kasus korupsi lainnya yang terjadi di Aceh Besar dengan kerugian negara diperkirakan lebih besar dari jumlah dia kasus korupsi yang telah berhasil diselesaikan.

“Kedepan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita stor hari ini, ” Sebut Wisnu.

KPPN Apresiasi Kejari Aceh Besar

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan mengapresiasi kerja keras pihak penegak hukum (Kejari) Aceh Besar yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara melalui penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga :  KBP Joko: Tidak Boleh Ada Preman di Wilayah Polresta Banda Aceh

Ia berharap keberhasilan serupa juga menjadi dorongan kepada seluruh penegak hukum yang ada supaya mampu menyelamatkan kerugian negara setiap penindakan hukum terhadap perkara yang merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara, semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan terutama yang merugikan negara, ” demikian ujarnya. (Dahlan)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

Hukrim

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Daerah

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Daerah

Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

Hukrim

Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online