Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap enam narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Lhokseumawe ke Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Sabtu (8/11/2025).
Pengawalan dilakukan secara berjenjang, dimulai sejak proses keluar dari Lapas Lhokseumawe hingga perjalanan menuju Kota Langsa dan serah terima di Lapas Narkotika Langsa. Setibanya di lokasi tujuan, seluruh narapidana diserahkan kepada petugas lapas setempat sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
Kapolres Lhokseumawe, Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Jufri, S.E., mengatakan, pengawalan pemindahan narapidana merupakan tugas yang menuntut ketelitian, kedisiplinan, serta tanggung jawab tinggi dari setiap personel.
“Setiap proses pemindahan narapidana harus dipastikan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Personel di lapangan saya minta agar selalu siap siaga dan mengutamakan standar pengamanan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kasat Samapta juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses pemindahan berlangsung. “Kami berkomitmen mendukung tugas pemasyarakatan, termasuk memastikan seluruh proses berjalan tanpa gangguan dan berakhir dengan aman,” pungkasnya.***
Editor: Amir SagitaReporter: Syaiful Anshori

















