Aceh Jaya – Hingga memasuki Januari 2026, sejumlah gampong (desa) di Kabupaten Aceh Jaya belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pencairan Dana Desa Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, kepada awak media NOA.co.id, di Calang, Rabu (20/1/2026).
Dahrial mengatakan, LPJ Dana Desa merupakan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap gampong sebelum dilakukan proses pengamprahan anggaran tahun berikutnya. Namun hingga saat ini, masih terdapat beberapa gampong yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“LPJ Dana Desa Tahun 2025 wajib disampaikan oleh seluruh gampong. Sampai Januari 2026 ini masih ada desa yang belum menyerahkan LPJ. Jika LPJ belum disampaikan, maka Dana Desa Tahun 2026 tidak dapat diproses pencairannya,” tegas Dahrial.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyampaian LPJ akan berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat gampong, mengingat Dana Desa tidak bisa dicairkan sebelum seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.
Untuk itu, DPMPKB Aceh Jaya mengimbau seluruh keuchik beserta aparatur gampong yang belum menyampaikan LPJ agar segera melengkapi dan menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau pihak gampong agar segera menyampaikan LPJ Dana Desa Tahun 2025. Hal ini penting agar Dana Desa Tahun 2026 dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dahrial menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah gampong guna mempercepat penyelesaian LPJ, sehingga tidak menghambat penyaluran Dana Desa serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi









