Aceh Besar – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memberikan pembinaan intensif kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusat Pembelajaran (Pusjar) dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI, Rabu (19/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, M. Nasir memberikan penguatan terhadap berbagai isu strategis yang diangkat para peserta, terutama terkait penanggulangan kemiskinan dan optimalisasi peran staf ahli dalam mendukung pengambilan keputusan di tingkat daerah.
Sekda Aceh menegaskan bahwa upaya penanganan kemiskinan di Aceh membutuhkan pendekatan baru yang lebih produktif dan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan bantuan sosial tidak boleh lagi bersifat sesaat atau menyerupai “kebijakan Sinterklas”, tetapi harus diarahkan pada penguatan sistem yang mendorong produktivitas serta kemandirian masyarakat.
“Dinas Sosial tidak boleh hanya dominan sebagai kebijakan Sinterklas. Yang diperlukan adalah sistem yang menjadikan bantuan benar-benar produktif dan efektif dalam menekan angka kemiskinan,” ujar M. Nasir.
Ia juga menyoroti perlunya strategi pemberdayaan masyarakat yang lebih terukur agar angka kemiskinan Aceh yang berada di level 12,33 persen dapat bergerak menuju target 6,7 persen, sebagaimana tertuang dalam arah pembangunan RPJM.
Selain isu kemiskinan, Sekda turut memberi perhatian pada penguatan kualitas fungsi staf ahli. Ia menyebut, selama ini staf ahli masih terlalu sering terlibat dalam kegiatan seremonial, sehingga fungsi analisis kebijakan belum berjalan optimal.
“Tenaga ahli hari ini masih cenderung fokus pada hal-hal seremonial. Padahal dalam pemerintahan modern, pemimpin sangat bergantung pada staf ahli untuk memberikan pandangan strategis,” jelasnya.
Untuk memperkuat fungsi tersebut, Sekda mendukung pembentukan Tim Rencong, sebuah forum kolaborasi staf ahli yang bertugas menghasilkan policy brief sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan penting.
“Tim Rencong harus menjadi pusat analisis yang melahirkan policy brief berkualitas, sehingga pimpinan dapat merespons isu strategis secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa staf ahli yang ditunjuk benar-benar kompeten di bidangnya, serta mendorong lahirnya Peraturan Gubernur yang mengatur penguatan kapasitas staf ahli di kabupaten/kota.
Menutup sesi mentoring, M. Nasir menegaskan bahwa seluruh proyek perubahan yang disusun para peserta PKN II harus selaras dengan arah pembangunan daerah serta berpedoman pada dokumen RPJM.
Editor: Amiruddin. MK










