Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).
Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap warga memperoleh layanan yang berkualitas, adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut mampu menjalankan program pembangunan, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah diakses, memberikan kepastian, serta memenuhi harapan masyarakat.
“Keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari program dan anggaran, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, serta memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar M. Nasir.
Sekda Aceh juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi. Menurutnya, pemerintah pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat yang menjalankan amanah dari rakyat.
“Konsep new public service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat. Rakyat adalah pemilik mandat, sehingga seluruh transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, memaparkan hasil penilaian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh. Ia mengapresiasi Pemerintah Aceh, khususnya Biro Organisasi Setda Aceh, beserta pemerintah kabupaten/kota yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik pada penilaian tahun 2024.
Menurut Dian, semakin banyak pemerintah daerah di Aceh yang berhasil meraih Zona Hijau dengan kategori nilai tertinggi. Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman bukan semata-mata untuk menentukan peringkat, melainkan menjadi dasar evaluasi bagi setiap penyelenggara pelayanan publik agar terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Penilaian ini bukan sekadar angka, tetapi menjadi baseline bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, diharapkan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Aceh semakin memahami indikator penilaian maladministrasi sekaligus mampu meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. A. Murtala, M.Si, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M., serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Editor: Amiruddin. MK











