Simeulue – Pemerintah Kabupaten Simeulue menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN yang mangkir dari tugas tanpa izin resmi. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Dodi Juliardi BAS, dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (7/5/2025).
Dodi mengatakan pihaknya akan menelusuri keberadaan ASN yang tidak berada di tempat tugas, khususnya yang berada di luar daerah tanpa surat perjalanan dinas atau izin resmi. Jika terbukti, sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Nanti akan kami telusuri. Kami juga akan memanggil kepala dinas tempat ASN bertugas untuk meminta klarifikasi, apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan izin atau sudah pernah diberikan teguran,” kata Dodi.
Menurut Dodi, ASN yang telah diberikan teguran satu hingga tiga kali namun tetap membandel akan diproses melalui sidang kode etik. Dalam sidang tersebut, akan diputuskan tingkat pelanggaran yang dilakukan serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan, apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat.
Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Simeulue untuk menaati aturan dan menjaga kedisiplinan kerja. “Kami berharap ASN tetap menjalankan tugas dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Dodi.
Langkah tersebut, kata dia, diambil untuk memperkuat budaya kedisiplinan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan bahwa pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Simeulue tetap berjalan secara optimal dan efisien.
Editor: Amiruddin MK