Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:06 WIB

Penanganan 4 WNI Bermasalah di Kamboja yang Lakukan Tindak Pidana Tambahan

Farid Ismullah

4 WNI Bermasalah di Kamboja yang Lakukan Tindak Pidana Tambahan. (Foto : NOA.co.id/HO-KBRI Phnom Penh).

4 WNI Bermasalah di Kamboja yang Lakukan Tindak Pidana Tambahan. (Foto : NOA.co.id/HO-KBRI Phnom Penh).

Phnom Penh – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menangani 4 WNI bermasalah yang diamankan oleh Kepolisian Kerajaan Kamboja karena melakukan tindakan kriminalitas, Rabu.

“Keempat WNI sebenarnya sedang dalam proses penghapusan denda overstay karena menyalahi peraturan keimigrasian Kamboja. Proses tersebut difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh. Namun, selama menjalankan proses ini, mereka diketahui melakukan pelanggaran hukum tambahan,” Kata Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto dalam keterangan tertulis, 28 Mei 2025.

Baca Juga :  Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh

Dubes Santo menjelaskan, DD, MR, dan RRH (asal Sumatera Utara) diduga secara individu maupun bersama-sama terlibat dalam penyalahgunaan dan/atau peredaran obat terlarang di kalangan komunitas WNI di Kamboja.

“Mereka juga diduga melakukan penipuan lowongan kerja dengan cara mengiming- imingi WNI lainnya untuk bekerja di perusahaan scam online. Sementara RAN (asal Sumatera Selatan) diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat, yang hasil kejahatannya untuk menggunakan narkoba,” Katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh: Orang Bertaqwa adalah Agen Perdamaian

Tindakan para WNI tersebut telah memperumit upaya pelindungan dan pemulangan WNI yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh, serta menyebabkan kerugian bagi WNI lainnya yang masih dalam proses penanganan KBRI dan otoritas setempat.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pelindungan WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di saat yang sama, tindakan kriminalitas tidak dapat ditolerir dan akan diproses sesuai hukum setempat.

Baca Juga :  6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

“KBRI Phnom Penh akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja dalam mendukung proses hukum yang transparan dan adil, termasuk terhadap keempat WNI yang telah diamankan karena melakukan tindakan kriminalitas, yaitu DD, MR, RRH, dan RAN,” Tutup Dubes Santo.

Hotline Pelindungan WNI: +855 12 813 282

Hotline Kekonsuleran: +855 61 844 661

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim KBRI Phnom Penh Kunjungi 22 WNIB di Detensi Polisi dan Shelter Sosial Sihanoukville

Pemerintah

Penjabat Gubernur Aceh : Pentingnya Profesionalisme Jurnalistik di Era Digital

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh: Silaturrahmi Menumbuhkan Kepercayaan Diri

Parlementaria

DPR Aceh Apresiasi Pj. Gubernur Aceh dan KONI Atas Suksesnya PON XXI Aceh-Sumut

Aceh Barat

Kepala Kantor Regional BKN XIII Aceh Pantau Ujian Seleksi PPPK di BKPSDM Aceh Barat

Nasional

Menkopolkam: Kehadiran Presiden Prabowo simbol kepercayaan strategis India terhadap Indonesia

Hukrim

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Hukrim

APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot