Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 6 September 2023 - 20:16 WIB

Sekdakab Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong

mm Redaksi

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si didampingi Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM dan Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 Juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si didampingi Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM dan Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 Juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Kota Jantho – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Santunan jaminan kematian yang diberikan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, sebagai jaminan diberikan kepada almarhum yang sebelumnya bekerja sebagai aparatur gampong dan terdaftar sebagai anggota BPJS. “Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung menyerahkan santunan jaminan kematian bagi apatur gampong Bueng Raya yang diterima oleh ahli waris,” kata Sulaimi

Baca Juga :  Camat Ingin Jaya Pastikan Pelayanan Kembali Normal Setelah Libur Lebaran Idul Adha 

Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengapresasi Pemkab Aceh Besar yang telah memberikan perhatian terhadap apatarur gampong, khususnya dalam rangka perlindungan jaminan sosial. “Pemerintah Aceh Besar telah memberikan perhatian yang sangat baik dalam perlindungan sosial, sehingga kita sangat mengapresiasi,” ujar Syarifah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Laksanakan Apel Hari Koperasi Nasional ke-76

Ia juga mengatakan BPJS ketenagakerjaan membuka ruang kerjasama dalam rangka perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dalam rangka menjalankan program penghapusan kemiskinan esktrim, antara lain petani, pedagang dan sebagainya.

Berdasarkan MPK 128/PMK.07/2022 peluang dari peraturan menteri keuangan jika ada selisih dada desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrim (Inpes 04/2022) atau kegiatan prioritas lainnya. “Kita membuka kerjasama dalam rangka mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, yang bisa dialokasikan melalui dana desa pada gampong tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Mahdi Efendi Lantik GAPI Ach Barat

Turut hadir Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi SH MH, Kepala BPKD Andri Shahputra SE MM, Kepala DPMG Carbaini SAg dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Hukrim

Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Enam Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu

Daerah

ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada

Aceh Besar

Antisipasi Fenomena El Nino, Kadistan Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pompanisasi

Pemerintah

Ketua Tuha Peut Gampong Lampeudaya, Desak Camat Darussalam Segera Realisasi ADG Tahun 2022

Aceh Besar

Peringati HUT ke-80 TNI AU, Wabup Aceh Besar Serahkan Bantuan Sosial

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Aceh Barat

Aceh Barat Gencarkan Penanganan Sampah, Bupati Tarmizi Targetkan Kota Meulaboh Bersih dan Raih Adipura