Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 14 November 2025 - 21:28 WIB

Selewengkan Dana Desa Rp 743 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Pj Kepala Desa

mm Redaksi

Penahanan Mantan Pj Kepala Desa (Tengah) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, Aceh Singkil, Jumat (14/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Aceh Singkil).

Penahanan Mantan Pj Kepala Desa (Tengah) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, Aceh Singkil, Jumat (14/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Aceh Singkil).

Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro, berinisial A, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018–2019.

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga :  Oyon-Hamzah : Mari Bersatu Bangun Aceh Singkil

“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku Pj Keuchik Siompin periode 2018–2019,” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga :  Jampidum Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan

Budi Menjelaskan, Tersangka A dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

“Hasil audit Inspektorat Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025 menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 743.371.336,91 dalam pengelolaan Dana Desa Siompin,” Terangnya.

Baca Juga :  Dandim 0115/Simeulue Beri Motivasi kepada Casis Bintara dan Tamtama TNI AD

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, penyidik menahan A di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari, terhitung 14 November hingga 3 Desember 2025.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Jelang PON XXI Aceh Sumut 2024 Tem Sepak Takraw Terus Genjot Fisik Dan Persiapan

Daerah

Diare Ancaman Serius Bagi Balita di Aceh

Daerah

Dievakuasi dari Lebanon, Pj Gubernur Aceh Bantu Pemulangan Rahmatul Ula Bersama Tiga Anaknya dari Jakarta 

Daerah

Tambah Aktivitas Bisnis dan Umumkan Direktur Utama Baru, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Fokus Peningkatan Kinerja di Tengah Tantangan Industri

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Daerah

Sutarmi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Bener Meriah

Daerah

Sepi Pembeli Daging Sapi Idul Adha 1445 Hijriah

Daerah

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang