Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 5 November 2024 - 13:34 WIB

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Farid Ismullah

Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan 10 orang terkait kasus dugaan perjudian online (Judol) diwilayah hukum Polres Nagan Raya, Selasa (5/11/2024). (Foto Aprizali Munandar/NOA.co.id).

Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan 10 orang terkait kasus dugaan perjudian online (Judol) diwilayah hukum Polres Nagan Raya, Selasa (5/11/2024). (Foto Aprizali Munandar/NOA.co.id).

Nagan Raya – Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan para pemain judi online tersebut berdasarkan penyelidikan petugas lantaran adanya laporan dugaan tempat permainan judol, Selasa.

“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 02 dan 03 November, hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online ditiga kecamatan yang berbeda.” kata Iptu Vitra, (5/11/2024).

Baca Juga :  Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

10 orang tersebut yakni, SS (44) warga Drin Tujoh, DW (18) Karang Anyer, FZ (20) Drin Tujoh, RQ (22) Lueng Keubeu Jagat, SO (28) Kadang Anyer, AW (23) Karang Anyer, FM (17) Karang Anyer, MZ (20) Gunong Pungki,Tadu Raya, MJ (23) Gunong Pungki, TZ (16) Drin Tujoh.

Vitra menambahkan, kesepuluh pelaku yang diamankan tersebut rata rata bermain judi online di warung warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.

Baca Juga :  BKPSDM Aceh Barat Raih Penghargaan Pengelolaan NIP Terbaik

“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka diamankan diwarung saat tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” ungkap Vitra.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.

Baca Juga :  Seratusan Tenaga Kesehatan Unjuk Rasa di Kantor DPR

“Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.

Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Penulis : Aprizali Munandar

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Walikota Banda Aceh Dinilai Gagal Kendalikan Inflasi, Citra Pemerintah Pusat Ikut Tercoreng Dimata Masyarakat

Daerah

Kapolresta Banda Aceh bersama Unsur Forkopimda Pantau Logistik Pemilu

Daerah

Pj Gubernur Silaturrahmi ke Kediaman Ulama Karismatik Aceh

Daerah

Himpunan Mahasiswa Asrama Abdya (HIMASDA) Tetap Netral Dalam Pilkada 2024

Daerah

BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

Daerah

Serahkan Kursi Roda, Ini Pesan Anggota DPRA

Aceh Barat

Tingkatkan Wawasan Kader, PDPM Aceh Barat Gelar Perkaderan Idepolitor

Daerah

Isa Alima Bertemu Sang Pencetus AKA