Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:50 WIB

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Farid Ismullah

Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa (27/8/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa (27/8/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap lima orang pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa.

“Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum pukul 11.40 WIB,” Kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Hengki Neldo, 27 Agustus 2024.

Diketahui, Yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah adalah Yoga Mohd Afdhal, S.H.

Baca Juga :  Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Sambungnya, Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa Eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 9/JN/2024/MS.Skm. yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap NB Alm. Guna (50) tahun warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan), dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 10/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Edian SP bin Alm. Angkasah (27 tahun warga Desa Serbaguna) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan).

Baca Juga :  Perlu Intervensi Massif untuk Menanggulangi Stunting di Aceh Barat

“Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Ujarnya.

Hengki mengatakan hal tersebut Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.

Baca Juga :  Ketua MAA Aceh Barat Imbau Warga Jauh Praktik Judi Online

Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kedua terdakwa memerlukan pertolongan medis atau tidak.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Program Kampus Merdeka, Solusi Bangun Andalas Tandatangani MoU dengan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Hukrim

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Daerah

Buka Pelatihan Gampong.id, Pj Sekda Simeulue Harap Operator Jadi Pionir Kembangkan Desa

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Daerah

Panen Raya Serentak, Pangdam IM : Petani tulang punggung Negara untuk Swasembada Pangan Nasional

Hukrim

Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Daerah

Pangdam IM dan IKASMANDU Berkurban 5 Ekor Sapi

Daerah

Mulai Mei 2025, Imigrasi Sabang Hentikan Penerbitan Paspor Biasa Beralih ke Elektronik