Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:50 WIB

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Farid Ismullah

Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa (27/8/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa (27/8/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap lima orang pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa.

“Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum pukul 11.40 WIB,” Kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Hengki Neldo, 27 Agustus 2024.

Diketahui, Yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah adalah Yoga Mohd Afdhal, S.H.

Baca Juga :  Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Sambungnya, Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa Eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 9/JN/2024/MS.Skm. yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap NB Alm. Guna (50) tahun warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan), dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 10/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Edian SP bin Alm. Angkasah (27 tahun warga Desa Serbaguna) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan).

Baca Juga :  Perlu Intervensi Massif untuk Menanggulangi Stunting di Aceh Barat

“Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Ujarnya.

Hengki mengatakan hal tersebut Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.

Baca Juga :  Ketua MAA Aceh Barat Imbau Warga Jauh Praktik Judi Online

Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kedua terdakwa memerlukan pertolongan medis atau tidak.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Oyon-Hamzah : Mari Bersatu Bangun Aceh Singkil

Aceh Besar

FKUB Aceh Besar: Kehidupan Beragama di Aceh Besar Sangat Harmonis

Aceh Barat Daya

Dinilai Tidak Mampu Atasi Sejumlah Masalah, Camat Tangan-Tangan Diminta Diganti

Daerah

Progres Pembangunan Venue PON di Aceh Capai 90 Persen

Aceh Barat

Prosesi Tepung Tawar Pj Bupati Aceh Barat Azwardi

Daerah

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Daerah

Pj Bupati Pidie Jaya Terima Kunjungan Kapolda Aceh

Daerah

Musrenbang di Peukan Bada, Asisten II Sekda Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Usulan Program yang Bermanfaat