Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:50 WIB

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

FARID ISMULLAH

Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa (27/8/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa (27/8/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap lima orang pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa.

“Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum pukul 11.40 WIB,” Kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Hengki Neldo, 27 Agustus 2024.

Diketahui, Yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah adalah Yoga Mohd Afdhal, S.H.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

Sambungnya, Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa Eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 9/JN/2024/MS.Skm. yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap NB Alm. Guna (50) tahun warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan), dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 10/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Edian SP bin Alm. Angkasah (27 tahun warga Desa Serbaguna) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

“Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Ujarnya.

Hengki mengatakan hal tersebut Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.

Baca Juga :  Empat Pemain Judi Chips Higgs Domino Diciduk Polisi

Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kedua terdakwa memerlukan pertolongan medis atau tidak.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Berhadiah Rp 22 Juta, Pemkab Aceh Barat Buka Pendaftaran Open Turnamen Bulu Tangkis

Daerah

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Lhoknga

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Darul Aman Berjalan Lancar,Siswa SMA Negeri 1 Sukses Gelar Drama Kolosal Chut nyak Dhien

Aceh Besar

DWP Kemenag Aceh Besar Bagikan Paket Sembako untuk 25 Honorer

Hukrim

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima Diantaranya Pemain Judi Slot

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

Daerah

Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung dan Akan Diresmikan Awal Tahun 2024

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dirikan Tenda Darurat untuk Sekolah SDIT Ar-Rabwah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!