Home / Daerah

Senin, 14 Juli 2025 - 00:56 WIB

Simak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMADA Nganjuk Ramah 2025/2026

Farid Ismullah

MPLS

MPLS

NGANJUK – Khusus untuk murid baru, mereka akan melaksanakan MPLS selama beberapa hari di minggu pertama sekolah.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) segera digelar seluruh sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026. Biasanya, pada hari pertama, pihak sekolah akan dibuka dengan upacara MPLS.

Berdasarkan ketetapan Kemendikdasmen, MPLS 2025 dilaksanakan selama lima hari. Ini daftar materi yang dapat digunakan untuk kegiatan MPLS 2025 merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS 2025.

Baca Juga :  DPC PBB Simeulue Sayangkan Sikap Ketua DPRK Simeulue

MPLS bertema ‘Ramah’ untuk seluruh sekolah tahun ajaran 2025/2026. Upacara MPLS ini juga bisa menandakan bahwa MPLS secara resmi telah dibuka.

MPLS bertemakan ‘Ramah’ ini sesuai dengan surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). MPLS Ramah ini akan digelar selama lima hari.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar dan BKKBN Berkomitmen Perangi Stunting

Selain menekan prinsip ramah, MPLS tahun ini juga harus edukatif, efektif dan efisien, inklusif, partisipatif, dan fleksibilitas.

“Masa pengenalan MPLS di gelar untuk siswa akan lebih mengenal lingkungan di sekolah dan memberikan edukasi lebih baik ke lingkungan sekolah,” ungkap Kepala Sekolah SMADA Samsi melalui humas lutfi pada wartawan, Senin (14/7/2025)

Kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi momen penting yang membentuk kesan awal murid terhadap sekolah. Ini juga menjadi kesempatan guru untuk mulai mengenali karakter dan kebutuhan murid sehingga dapat menyusun pembelajaran yang tepat, menggembirakan, dan memotivasi anak untuk aktif belajar.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pidie Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Brigjen Pol Drs. Nursyah Putra, M.Han

“Kegiatan ini akan diawasi secara ketat oleh panitia sekolah, dinas pendidikan, hingga kementerian. Semua bentuk kekerasan dan atribut tidak relevan dilarang keras,” pungkas lutfi ketika bersama wartawan.(Isk)

Share :

Baca Juga

Daerah

BSI Berkolaborasi dengan BI, OJK, dan BNN untuk Edukasi BSI Agent di Aceh

Daerah

Polres Langsa Respon Cepat Kasus Pemukulan Siswi PKL: Keluarga Korban Puji Kesigapan Polisi

Daerah

Dukung Pengendalian Inflasi dan Inklusi Keuangan, Bank Aceh Hadir di Pasar Kontrol Pidie

Daerah

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Provinsi Aceh

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan dan Rencana Kerja 

Daerah

PAS Memulangkan Jenazah Mawardi yang Meninggal di Jawa Timur

Daerah

Pasar Ikan Impres Sinabang Rusak Parah, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet

Daerah

Polisi Sita Uang Senilai Rp270 Juta Terkait Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah