Home / Aceh Besar / Banda Aceh / Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:31 WIB

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

Argamsyah

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra saat konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Pada Selasa, (27/08/2024). Foto: Nazar/Noa.co.id.

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra saat konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Pada Selasa, (27/08/2024). Foto: Nazar/Noa.co.id.

Banda Aceh – Simpan Sabu-sabu seberat 991 gram di sepatu, yang hendak dibawa ke Jakarta, dua Pria diamankan Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Kedua pelaku yakni, AH (23), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu saat diperiksa petugas. Keduanya kedapatan menyimpan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, lalu digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh akan Intensifkan Penertiban Gepeng

Temuan paket sabu itu lalu dilaporkan petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Kapolsek Kuta Baro melaporkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Mereka pun yang menerima informasi ini langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Gampong Rabo Pulo Aceh

“Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.

“Dari pengakuannya AF sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” imbuhnya.

Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Baca Juga :  Perkuat Sosialisasi, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh kunjungi Diskominsa Aceh

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menambahkan, untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN dengan Mendagri

Aceh Besar

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Event Panahan Nasional

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi

Aceh Besar

Personel Polres Aceh Besar Gelar Patroli Ke Kantor PPK Kecamatan Seulimeum Wilkum Polres Aceh Besar

Aceh Besar

Cair, Gaji ke-13 dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Aceh Besar

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Aceh Besar

Dekranasda Aceh Besar Raih Tiga Penghargaan Pada Ajang The Jakarta INACRAFT on October 2024