Home / Aceh Besar / Banda Aceh / Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:31 WIB

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

ARGAMSYAH

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra saat konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Pada Selasa, (27/08/2024). Foto: Nazar/Noa.co.id.

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra saat konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Pada Selasa, (27/08/2024). Foto: Nazar/Noa.co.id.

Banda Aceh – Simpan Sabu-sabu seberat 991 gram di sepatu, yang hendak dibawa ke Jakarta, dua Pria diamankan Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Kedua pelaku yakni, AH (23), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu saat diperiksa petugas. Keduanya kedapatan menyimpan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, lalu digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh akan Intensifkan Penertiban Gepeng

Temuan paket sabu itu lalu dilaporkan petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Kapolsek Kuta Baro melaporkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Mereka pun yang menerima informasi ini langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Gampong Rabo Pulo Aceh

“Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.

“Dari pengakuannya AF sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” imbuhnya.

Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Baca Juga :  Perkuat Sosialisasi, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh kunjungi Diskominsa Aceh

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menambahkan, untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

DLH Aceh Besar Dorong Masyarakat Lakukan Daur Ulang

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Aceh Besar

Cegah Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polres Aceh Besar Beri Penyuluhan Kepada Pramuka

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Hukrim

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Inovasi UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap