Banda Aceh — Persoalan terkait pengelompokan desil dalam data kependudukan kembali menjadi sorotan setelah munculnya keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku kebingungan dan merasa tidak nyaman dengan adanya perbedaan klasifikasi kesejahteraan yang tercantum dalam data resmi.
Desil sendiri merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai bantuan sosial. Namun, dalam praktiknya, ketidaksesuaian data di lapangan kerap menimbulkan polemik, terutama ketika warga merasa tidak sesuai dengan kategori yang ditetapkan.
Beberapa warga menilai kesalahan atau ketidaktepatan data desil dapat berdampak langsung pada akses bantuan sosial. Tidak sedikit yang merasa dirugikan karena tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, meski kondisi ekonomi mereka tergolong kurang mampu.
Hal ini kemudian memicu ketegangan sosial di sejumlah lingkungan masyarakat.
Pihak terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara lebih akurat dan transparan. Selain itu, sosialisasi mengenai sistem desil juga dinilai penting agar masyarakat memahami dasar penentuan kategori tersebut.
Hingga kini, pemerintah daerah bersama instansi terkait terus berupaya memperbaiki validitas data kependudukan agar kebijakan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Untuk Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Drs. Sukmawati MAP melalui pesan elektronik mengatakan hingga 21 Mei 2026 tercatat sudah 1615 Kepala Keluarga yang melakukan sanggahan terhadap desilnya.
“Kami Sudah mensosialsasikan kepada masyarakat untuk melakukan sanggahan apabila desilnya belum sesuai, baik itu melalui media maupun melalui petugas kami yang ada di gampong (desa), ” kata Sukmawati.
Selain itu, kata Sukma, pihaknya juga melakukan sistem jemput bola ke gampong-gampkng yang bekerjasama dengan berbagai pihak lainnya, guna mempercepat menuntaskan kekeliruan status desil masyarakat yang terjadi selama ini.
“Kami juga ada kegiatan jemput bola, tim kami langsung turun ke gampong bekerja sama dengan BPJS dan Puskesmas untuk membuat perubahan data sanggahan ditempat, ” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Sukma juga menginformasikan, bahwa setiap data yang disanggah baru dapat dilihat hasilnya setelah masa waktu tiga bulan ke depan sejak tanggal disanggah.
“Namun hasil sanggahan baru bisa di peroleh .. Tiga bulan ke depan, ” demikian pungkasnya. (Adv)
Editor: Amiruddin. MK











