Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 6 September 2025 - 14:09 WIB

Sinergi Bakamla RI – Kemenhut Tindak Kayu Ilegal di Perairan Batam

mm Redaksi

Bakamla RI bersama Kemenhut menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu Malam (6/9/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Bakamla RI).

Bakamla RI bersama Kemenhut menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu Malam (6/9/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Bakamla RI).

Batam – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu malam (6/9).

Pengamanan tersebut berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN.Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” Kata Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., Sabtu 9 September 2025.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan pelaksanaan pengecekan muatan kapal.

“Hasil pemeriksaan menemukan bahwa berdasarkan manifest tertulis 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal,” Katanya.

Baca Juga :  Menhut : konservasi Gajah Sumatera di Aceh sedang dikerjakan

Selanjutnya, Rudi menambahkan, Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  Bakamla RI Terjunkan Unsur Laut Cari Korban KM Osela di Perairan Bangka Belitung

“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH),” Ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Hukrim

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Nasional

Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Nasional

64 Rupbasan Imipas Bakal Dikelola Kejagung

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Nasional

Menko Polkam: Sekolah Rakyat merupakan benteng pertahanan ideologi Pancasila

Daerah

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Bencana di Bireuen, Didampingi Gubernur Aceh dan Jajaran Forkopimda

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center