Banda Aceh – Jika tidak ada imbauan dan pengawasan dari Panwaslih, mungkin Kota Banda Aceh akan seperti pasar malam. Artinya bakalan banyak spanduk yang dipasang di luar aturan.
Begitu kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Banda Aceh, Zahrul Fadhi saat konferensi pers di Hotel Hermes, Kamis 28 Desember 2023.
Sebagai informasi, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan akan berlangsung hingga 10 februari 2024 mendatang. Tahapan kampanye pertama tertutup dan satu lagi ada terbuka.
Zahrul Fadhi mengatakan, selama masa kampanye, ada tiga hal yang dilakukan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh. “Pertama yang kita lakukan adalah mengawasi, kedua melakukan pencegahan, ketiga melakukan penindakan terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran atau sengketa yang terjadi baik antara peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara,” katanya.
Zahrul Fadhi mengatakan, menyangkut pengawasan, selama ini pihaknya sudah melakukan beragam pengawasan terutama selama masa kampanye. Setiap ada kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dari tingkat atas, capres cawapres, DPD, DPR RI, DPRD / DPRA, sampai DPRK, Panwaslih Banda Aceh selalu turun ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengawasan.
“Dalam pengawasan itu kadang memang ada peserta pemilu yang awal kampanye tidak menyertakan surat izin misalnya, tapi dengan adanya pengawasan dan pencegahan yang kita lakukan, semacam imbauan dan rekomendasi untuk melengkapi surat izin, itu salah satu bentuk pencegahan yang kita lakukan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ia juga menyinggung tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu yang dianggap tidak tepat atau melanggar aturan. Panwaslih telah melakukan pencegahan langsung dengan mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu untuk tidak melanggar aturan sesuai yang ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU.
“Karena lokasi penempatan itu ditentukan oleh Wali Kota dan SKnya di SK-kan oleh KIP. Jadi tempat penempelan APK itu apabila ada peserta pemilu salah menempelkan, kita memberikan surat imbauan, dan masa kampanye ini kita sudah mengeluarkan tiga lembar surat himbauan,” ujarnya.
Zahrul Fadhi juga menuturkan, jika ada yang menelpon atau melaporkan tentang penempatan APK yang melanggar, pihaknya akan langsung menindaklanjuti memberikan imbauan sebagai bentuk pencegahan selama kampanye.
Walaupun masih ada satu dua yang melanggar, lanjut dia, tapi paling tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan karena itu sangat mengurangi pelanggaran.
“Kami juga berharap kepada masyarakat terutama peserta pemilu, sekarang ini masuk masa kampanye, agar tidak ada pelanggaran seperti itu (memasang apk sembarangan). Kita berharap peserta pemilu tidak lagi melanggar aturan,” pungkasnya. (Nazar)