Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Senin, 23 Juni 2025 - 08:57 WIB

Masyarakat Minta Gubernur Aceh Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah di Simeulue

Argamsyah

Salah satu lahan yang dikelola oleh PT Raja Marga telah ditanami kelapa sawit. Foto: (Ist)

Salah satu lahan yang dikelola oleh PT Raja Marga telah ditanami kelapa sawit. Foto: (Ist)

Simeulue – Kesuksesan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dalam mengembalikan empat pulau di Aceh Singkil yang sempat diklaim oleh Sumatera Utara, menuai pujian luas dari berbagai kalangan. Namun, di balik pujian tersebut, muncul harapan baru dari ujung barat Aceh.

Warga Kabupaten Simeulue kini meminta perhatian serius dari sang Gubernur untuk menangani persoalan dugaan mafia tanah yang menyeret nama perusahaan sawit PT Raja Marga, Senin (23/6/2025).

Perusahaan tersebut telah membuka lahan ratusan hektare sejak tahun 2017 di tiga kecamatan, yakni Teupah Selatan, Teluk Dalam, dan Salang. Aktivitas pembukaan lahan disebut dilakukan tanpa izin resmi, dan hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Aceh

“Jika persoalan empat pulau yang direbut Sumatera bisa diselesaikan, kami yakin persoalan Simeulue juga bisa ditangani. Ini soal kelangsungan hidup anak pulau,” ujar Johan Jalla, tokoh masyarakat yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi warga.

Pulau Simeulue yang secara geografis terpisah dari daratan utama Aceh dan hanya dapat diakses melalui jalur laut atau udara, selama ini merasa dipinggirkan dari perhatian pemerintah provinsi maupun pusat.

“Pak Gubernur kami kenal sebagai pribadi yang tenang namun tegas. Kami mohon, turun ke Simeulue,” pinta warga, berharap akan adanya langkah cepat dan nyata dari pemimpin yang mereka idolakan.

Masyarakat mengkhawatirkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan sawit ilegal dapat berdampak serius terhadap keselamatan pulau kecil tersebut.

Baca Juga :  Ditargetkan Stadion H Dimurthala selesai saat PON XXI berlangsung

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi hati nurani. Jika terus dibiarkan, ekosistem bisa rusak dan mengancam keberlangsungan pulau dalam hitungan tahun,” ujar salah seorang warga.

Menurut hasil penelusuran Noa.co.id, PT Raja Marga membeli lahan dari masyarakat setempat dengan harga sekitar Rp5 juta per hektare. Harga tersebut dianggap tidak wajar dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

“Tanah dijual dengan harga sangat murah. Banyak warga baru sadar setelah lahannya ditanami sawit dan tiba-tiba kehilangan hak atas tanah itu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, berdasarkan keterangan sejumlah warga dan sumber dari pemerintah desa, perusahaan tersebut diduga belum memiliki dokumen izin resmi untuk membuka lahan di atas tiga hektare.

Baca Juga :  Optimalisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 12 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan dan hasil hutan wajib memperoleh izin dari instansi berwenang.

Desakan pun semakin menguat agar Gubernur Muzakir Manaf turun langsung ke Simeulue dan bersikap tegas seperti saat memperjuangkan empat pulau di Singkil. “Kami percaya dengan Gubernur. Tapi harapan itu akan pupus jika suara kami terus diabaikan,” tegas mereka.

Masyarakat berharap pemerintah segera membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh PT Raja Marga dan menyelesaikan konflik tanah dengan pendekatan yang adil dan berpihak pada rakyat.

Editor: RedaksiReporter: Argamsyah

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Fungsikan Rumah Potong Hewan Lambaro 

Aceh Barat

Fenomena Human Trafficking (Perdagangan orang) di Aceh Barat dibebaskan, berikut isi surat pernyataan

Aceh Barat

Ketua MPU Aceh Barat Minta Masyarakat Bersikap Bijak Terhadap Kedatangan Etnis Rohingya

Aceh Timur

Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Bali

Aceh Barat

PDAM Tirta Meulaboh Kembali Beroperasi, Pemkab Aceh Barat Pastikan Distribusi Air Bersih Sebelum Ramadan

Daerah

Dirjen Perhubungan Udara : Masih Proses Evaluasi Dengan Kriteria Rute Perintis  

Nasional

Aceh Nihil, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Jemaah Haji Nonprosedural

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Investasi