Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:14 WIB

Tanggapi Gas LPG 3 Kg, Menkopolkam : Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan

Farid Ismullah

Menkopolkam, Budi Gunawan. (Foto : Humas kemenkopolkam).

Menkopolkam, Budi Gunawan. (Foto : Humas kemenkopolkam).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendorong distribusi gas LPG 3 kg tetap berjalan dengan lancar dan merata di seluruh wilayah Indonesia, Selasa.

Seiring dengan penerapan kebijakan baru yang menetapkan pembelian gas LPG 3 kg sudah dapat dilakukan kembali di tingkat pengecer dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina, pemerintah akan terus melakukan monitoring serta sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami secara luas.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Aceh Besar Gelar Donor Darah

“Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi dengan ketat distribusi gas LPG 3 kg agar masyarakat tetap dapat mengakses dengan harga yang sesuai dan pasokan yang mencukupi,” Kata Menkopolkam, Budi Gunawan dalam keterangannya, 4 Januari 2025.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mengawal distribusi gas LPG 3 kg hingga ke daerah terpencil guna menghindari kelangkaan serta mencegah penyalahgunaan distribusi. Selain itu, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami kebijakan distribusi ini, serta meningkatkan kampanye pencegahan praktik penimbunan dan penjualan gas LPG dengan harga yang tidak wajar.

Baca Juga :  Mewakili Pj Bupati, Sekda Aceh Barat Buka Sosialisasi Etika Berpolitik Bagi Keuchik

“Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin distribusi segera kembali normal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Plh Sekda Aceh Besar Sampaikan Nota Keuangan APBK 2025 di DPRK

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Menko Polkam: Korban TPPO Mengalami Kekerasan Fisik

Nasional

Lifter Aceh Nurul Akmal Jadi Penyulut Api di Pembukaan PON Aceh-Sumut 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksungtak 2023 

Pemerintah

Mellani Subarni Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Forikan Aceh

Aceh Barat

Pemkab Barat Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 542 juta untuk Palestina

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kepada Dayah Babul Maghfirah 

Pemerintah

Bakri Siddiq Serahkan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif