Home / Aceh Barat Daya

Senin, 15 November 2021 - 11:00 WIB

Terkait Gugatanya Ditolak MA, PT. CA Sebut Putusan Tersebut Tidak Relaas

mm Redaksi

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

NOA l Abdya – Pihak PT Cemerlang Abadi (CA) pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meragukan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan terhadap gugatan perusahaan tersebut terkait perpanjangan sebahagia lahan HGU.

“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas (pemberitahuan). Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,” kata Hamdani, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Besok, KIP Abdya Rekap Suara Per Kecamatan

Penegasan tersebut disampaikan Hamdani sesaat setelah mengikuti rapat dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH terkait tindak lanjut keputusan menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2021 dan Surat Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Nomor: IP.02.02/790/11/X/2021 di Pendopo Bupati setempat.

Baca Juga :  Pj Bupati Abdya Sunawardi Sebut Hanya Tendang Sandal

Menurutnya, pihak meragukan putusan tentang tolak terhadap gugatan PT.CA terkait usulan perpanjangan sebagian lahan HGU yang digarapnya sejak puluhan tahun di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya itu.

“Salah satu alasan pihak PT.CA meragukan putusan di Web MA ini lantaran hingga saat kami belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan tentang putusan itu pedomannya adalah salinan,” kata Hamdani.

Baca Juga :  Ditengah Krisis Karena Pandemi Covid-19, Keuchik di Abdya Diduga 'Melancong' ke Medan dan PadangĀ 

Ditegaskannya, pihaknya tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. “Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita,” sebut Hamdani.

Pada kesempatan itu, Hamdani juga mengatakan, jikapun dalam petusan tersebut pihaknya kalah, maka pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK).

“Kita juga akan melakukan peninjauan kembali,” tegas Hamdani.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Majelis Tuha Peut KPA Bantah Pernyataan Panglima Doe

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Aceh Barat Daya

Grand Lauser HotelĀ Santuni Puluhan Anak Yatim

Aceh Barat Daya

GRIB Jaya Aceh Barat Daya Dukung Penuh Pasangan SARAN

Aceh Barat Daya

Perumdam Tirta Abdya Pemulihan Air Bersih di Aceh Tengah

Aceh Barat Daya

23 dari 24 Cabor Merapat, Zulkarnain Hampir Pasti Aklamasi

Aceh Barat Daya

Pemuda Pulau Kayu Buka Posko Kemanusiaan, Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Aceh Barat Daya

Cegah Sebaran Covid-19, Babinsa Kodim Abdya Gencarkan Edukasi Prokes