Home / Hukrim

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:35 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

mm Redaksi

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengamankan terpidana kasus perdagangan orang yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe di wilayah Langsa, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengamankan terpidana kasus perdagangan orang yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe di wilayah Langsa, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Langsa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Kali ini, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara Bin Sulaiman Yunus, seorang pensiunan TNI AD. Terpidana diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, di lokasi persembunyiannya di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Baca Juga :  Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, penangkapan berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi tersebut dilakukan menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan sebesar Rp4.700.000.

Baca Juga :  KJRI Songkla Dampingi 18 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Melalui Program Tabur, Kejati Aceh terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO, serta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bejat! Pria di Banda Aceh yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Sambangi Latihan Paskibra 

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Hukrim

Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Empat Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian

Hukrim

KPK OTT Jaksa, Komjak RI : Perbuatan Oknum Tidak Mencerminkan Institusi Kejaksaan Keseluruhan