Home / Hukrim

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:59 WIB

Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

mm Redaksi

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga :  KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya.

Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.

Baca Juga :  Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Pidie Ditangkap Polisi

“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Jaya. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy, dalam rilis cepatnya, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga :  Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Daerah

KP3 Diminta Perketat Pengawasan Pupuk di Aceh Singkil

Hukrim

Kemenko Polkam: Sinergi Satgas Terpadu Daerah Kunci Atasi Premanisme

Berita

Remaja Masjid Agung Sibolga Bantah Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Asal Aceh

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot