Home / Hukrim / Tni-Polri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:32 WIB

TNI AL Bekuk Penyeludup Sabu Jaringan Internasional

mm Redaksi

konferensi pers Penyeludupan Sabu Jaringan Internasional, Batam, Jumat (3/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Dispenal)

konferensi pers Penyeludupan Sabu Jaringan Internasional, Batam, Jumat (3/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Dispenal)

Jakarta – TNI AL melalui Babinpotmar Sagulung Kodaeral IV berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir sabu jaringan internasional dari Malaysia di Pelabuhan Rakyat Sagulung Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (01/10).

Berdasarkan Keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Sabtu, 4 Oktober 2025, Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.012 gram.

Kronologi penangkapan berawal sekitar pukul 06.30 WIB personel TNI AL menerima laporan bahwa adanya dua orang mencurigakan turun dari speed boat fiber di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan keduanya dan membawa ke Pos Babinpotmar Sagulung untuk pemeriksaan barang bawaanya tersebut.

Baca Juga :  Polri: Layanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin Hingga Pulih Total

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Kedua terduga kurir narkoba tersebut mengakui barang tersebut merupakan narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

Dari pengakuan terduga pelaku yang berangkat dari Malaka, Malaysia menggunakan speed boat tidak mengenal pemilik maupun tekong boat. Mereka dijanjikan upah sebesar RM 5.000 untuk membawa narkoba. Rencananya, jika mereka sudah sampai di hotel tujuan, akan dihubungi oleh seseorang untuk menjemput barang tersebut namun berhasil digagalkan oleh TNI AL.

Hasil pemeriksaan menggunakan alat TRUENAC menunjukkan hasil positif Methamphetamine dengan berat total 1.012 gram yang diestimasikan senilai Rp. 1.500.000 per gram. Adapun total nilai barang haram ini mencapai Rp. 1.518.000.000. Dari jumlah tersebut, diperkirakan dapat merusak dan mengancam hingga 5.060 jiwa apabila beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tinjau Vaksinasi Serentak di Kota Jantho

Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam memberantas peredaran narkoba khusunya jalur laut yang dapat merusak generasi bangsa. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kabidpropam Polda Aceh Silaturahmi ke Pomdam IM, POM AU, dan Danlanud SIM

Tni-Polri

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana Langsung Ke Honai Warga Puncak Jaya

Aceh Barat Daya

Kapolres Abdya Tinjau SPPG Pastikan Higiene Program MBG

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Tni-Polri

Netralitas TNI sebagai Pilar Utama Menyongsong Pemilu

Hukrim

Wamenhan Ungkap Peran ASN untuk Tangkal Infiltrasi Asing

Kesehatan

Kapolda Aceh: Capaian Vaksinasi di Aceh Terus Meningkat

Hukrim

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh