Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali menangkap 2 orang mahasiswa terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Beberapa barang bukti serta dua paket sabu seberat 1,11 gram sabu disita.
Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Rahmadani mengatakan kedua
pelaku yang berinisial AA (27) dan ZF (23) ditangkap pada Kamis (9/11/203) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya, di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga jika di daerah tersebut sering ada jual
beli narkotika, kita langsung ke lokasi dan
pihak petugas mengetuk pintu rumah milik AA lalu dibuka oleh terlapor,” kata IPDA Vitra, Jumat (10/11).
Ia menambahkan, kemudian petugas langsung mengamankan terlapor AA dan terlapor ZF, pihak petugas yang didampingi oleh Aparatur Desa Keude Linteung melakukan penggeledahan rumah.
Dari hasil Penggeledahan rumah tersebut, imbuhnya ditemukan dompet warna coklat yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang bungkus plastik klip beling dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, adapun dompet tersebut ditemukan diatas kasur milik terlapor AA.
“Jadi narkotika yang diamankan tersebut milik AA, sementara SF berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu milik AA itu,” demikian jelasnya.
Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rizal)