Home / Hukrim

Jumat, 10 November 2023 - 18:35 WIB

Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

Redaksi

Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali menangkap 2 orang mahasiswa terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Beberapa barang bukti serta dua paket sabu seberat 1,11 gram sabu disita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Rahmadani mengatakan kedua

pelaku yang berinisial AA (27) dan ZF (23) ditangkap pada Kamis (9/11/203) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya, di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

“Setelah mendapatkan informasi dari warga jika di daerah tersebut sering ada jual

beli narkotika, kita langsung ke lokasi dan

pihak petugas mengetuk pintu rumah milik AA lalu dibuka oleh terlapor,” kata IPDA Vitra, Jumat (10/11).

Baca Juga :  Seorang Warga Indra Makmu Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan

Ia menambahkan, kemudian petugas langsung mengamankan terlapor AA dan terlapor ZF, pihak petugas yang didampingi oleh Aparatur Desa Keude Linteung melakukan penggeledahan rumah.

Dari hasil Penggeledahan rumah tersebut, imbuhnya ditemukan dompet warna coklat yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang bungkus plastik klip beling dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, adapun dompet tersebut ditemukan diatas kasur milik terlapor AA.

Baca Juga :  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

“Jadi narkotika yang diamankan tersebut milik AA, sementara SF berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu milik AA itu,” demikian jelasnya.

Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rizal)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Daerah

Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Hukrim

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Waspada Penipuan Berkedok Media KPK

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia