Home / Aceh Besar / Hukrim

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:50 WIB

Tujuh Pelaku Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar Jalani Eksekusi Cambuk

mm Redaksi

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Aceh Besar dijatuhi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Para terhukum terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, meliputi Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, dan sebagian melakukan jarimah zina. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Eksekusi disaksikan oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga.

Farhan menegaskan, eksekusi cambuk bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur, pengawasan medis, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan dalam Penataan Birokrasi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kafilah Aceh Besar Gaungkan Pesan Persaudaraan di Tengah Masyarakat Multikultural pada Final Syarhil Qur’an MTQ ke-37 Aceh

Hukrim

Dalam Sepuluh Hari, Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Aceh Besar

Puskesmas Kuta Malaka Aceh Besar Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Ramadhan

Aceh Besar

Kapolresta Banda Aceh Kukuhkan Satgas TPPK SMA Negeri 1 Baitussalam

Banda Aceh

Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku

Daerah

DPR Minta Pemerintah Transparan Soal pencabutan kewarganegaraan mantan anggota Brimob Polda Aceh

Aceh Besar

Disodor Program ‘Bunda Saweu Sikula’ Oleh BMOIWI, Pj Bupati Iswanto: Aceh Besar Telah Punya Program SPT

Aceh Besar

YARA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Kebocoran PAD Pajak Galian C di Aceh Besar