Home / News

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB

Uang di Balik Pilchiksung Muara Tiga

mm Amir Sagita

Sigli — Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, menyisakan jejak persoalan serius. Di balik narasi kekurangan anggaran, muncul praktik pembebanan biaya kepada calon keuchik yang diduga terstruktur, berulang, dan melibatkan panitia pemilihan di tingkat gampong.

Investigasi menemukan, di hampir seluruh gampong yang telah melaksanakan Pilchiksung, para calon diminta “berkontribusi” dana untuk menutup biaya pemilihan. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per calon. Praktik ini terjadi meskipun anggaran Pilchiksung telah diposkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Di Gampong Blang Raya, setiap calon diminta Rp 3 juta. Dengan dua calon, dana tambahan mencapai Rp 6 juta. Di Gampong Deyah, masing-masing calon menyetor Rp 1,5 juta.

Sementara di Gampong Sagoe, dana disebut berasal dari “donatur”, namun jumlahnya mencapai Rp 10 juta dari dua calon. Di Gampong Mesjid, total dana tambahan menembus Rp 12 juta dari tiga calon. Semua gampong tersebut sebelumnya telah mengalokasikan anggaran Pilchiksung rata-rata Rp 11 juta dalam APBG.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan

Dalih Anggaran Tak Cukup
Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) berdalih anggaran dalam APBG tidak mencukupi kebutuhan teknis pemilihan. Dalih ini menjadi dasar permintaan dana tambahan kepada calon.

Namun, penelusuran dokumen regulasi menunjukkan bahwa pembiayaan Pilchiksung telah diatur secara tegas. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan sumber biaya berasal dari APBK, APBG, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, yang menempatkan APBK sebagai sumber utama pembiayaan pemilihan kepala desa.
“Tidak ada satu pasal pun yang membenarkan pembebanan biaya kepada calon,” kata seorang pemerhati tata kelola pemerintahan gampong di Pidie yang meminta namanya dirahasiakan.

Ancaman Gugur Jadi Calon
Sejumlah calon mengaku berada dalam posisi dilematis. Menolak membayar berarti berisiko tidak ditetapkan sebagai calon. Salah satunya Asnawi, calon keuchik Gampong Mesjid.

Ia mengungkapkan, panitia P2K awalnya meminta Rp 2 juta per calon. Setelah dana itu diserahkan, panitia kembali meminta tambahan Rp 2 juta lebih dengan alasan anggaran masih kurang. “Pada awalnya kami sepakat Rp 2 juta. Tapi kemudian diminta lagi tambahan Rp 2,4 juta. Di situ saya keberatan,” kata Asnawi.

Baca Juga :  Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Menurut dia, sebelum tambahan dana itu dipenuhi, sempat muncul pernyataan bahwa calon bisa gugur jika tidak menyerahkan uang. “Ini yang membuat kami tertekan,” ujarnya.

Musyawarah atau Legitimasi?
Ketua P2K Gampong Mesjid, Zulfiadi, mengakui adanya dana tambahan dari calon. Namun ia menegaskan tidak ada unsur paksaan. “Itu hasil musyawarah. Para calon menyumbang dengan inisiatif sendiri,” katanya.

Zulfiadi juga menyebutkan bahwa persoalan kekurangan anggaran sempat dibahas dalam pertemuan di Kantor Camat Muara Tiga bersama unsur muspika. Bahkan, kata dia, camat, pejabat keuchik, dan sekretaris desa ikut menyumbang.

Fakta adanya “musyawarah” di kantor camat justru memunculkan pertanyaan baru: apakah forum tersebut berfungsi sebagai solusi administratif, atau sekadar legitimasi atas praktik yang bertentangan dengan aturan?

Seorang calon keuchik lain, M. Daud Syafari, menyatakan tidak merasa dipaksa. Namun ia mengakui adanya kesepakatan bersama untuk menyerahkan dana. “Kami sepakat demi kelancaran pemilihan,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdik Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Barat, Ajak Kepala Daerah Lain Bersama Bangun Karakter Anak Negeri

Pola Sistemik
Investigasi ini menemukan, praktik pembebanan biaya bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang di sejumlah gampong di Kecamatan Muara Tiga. Pola ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pembiayaan Pilchiksung, sekaligus kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungutan terselubung.

Ketika calon diwajibkan menutup kekurangan anggaran, prinsip kesetaraan dalam kontestasi pun terancam. Calon dengan modal terbatas berada pada posisi tidak seimbang sejak awal.

Hingga kini, beberapa gampong—Tgk Dilaweung, Keupula, dan Ie Masen—belum melaksanakan Pilchiksung. Warga mendesak agar pemerintah kabupaten dan aparat pengawas turun tangan sebelum praktik serupa terulang.

Jika dibiarkan, Pilchiksung berisiko berubah dari pesta demokrasi desa menjadi arena kompromi anggaran, di mana hak dipilih ditentukan oleh kemampuan membayar.

Kepada aparat kepolisian diminta untuk memanggil P2K agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga kedepan tidak ada lagi mewajibkan dana Pilchiksunb keada para calon, jika yang dilakukan oleh P2K melanggar aturan maka polisi bisa menghukum mereka sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

News

Pemkab Aceh Utara Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Predikat Tinggi

Kesehatan

Standar Etik Bidang Kesehatan Wajib Dipahami, Ini Alasannya

News

Masyarakat Antusias saat Kapolri Turun Langsung Berbagi Takjil

News

Art Policing 2025, Inovasi Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Menyatukan Seni Budaya, Pariwisata, dan Keamanan

News

Gubernur Mualem Santuni Anak Yatim dan Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1446 Hijriah

News

Pemerintah Aceh Terima Sementara Pengelolaan Kolam Renang Tirta Raya 

News

Ketua DPRK Simeulue Ajak Refleksi di Hari Buruh, Bangun Semangat Produktivitas

Daerah

Presiden Prabowo masih Ingat Jasa Tokoh Aceh yang Selamatkan Keluarganya