Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:07 WIB

Wabup Aceh Barat Aktifkan Kembali Dua Keuchik Setelah Kembalikan Temuan Dana Desa

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali dua orang keuchik yang telah mengembalikan temuan inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Penyerahan surat keputusan pengaktifan kembali kedua keuchik tersebut dilakukan langsung oleh Said Fadheil, didampingi Sekda, Kepala Inspektorat, Asisten tiga dan sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat Teuku Umar Setdakab pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Aceh di Triwulan I Tahun 2024

Said Fadheil mengatakan, kedua Keuchik yang kembali diaktifkan tersebut adalah Keuchik Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Desa Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.

“Hari ini saya mendapatkan arahan dari pak bupati untuk mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan dari tujuh keuchik, mereka yang diaktifkan ini telah menyelesaikan temuan sesuai dengan LHA yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” kata Said.

Baca Juga :  Dukung Transisi Paud ke SD, Bunda Paud Pidie Bantu Seragam Sekolah Untuk 100 Siswa Kurang Mampu

Said menjelaskan, pengembalian yang dilakukan oleh Keuchik Desa Krueng Tinggai yaitu sebesar Rp 198 juta sekian dan pengembalian dari Keuchik Desa Bukit Meugajah sebesar Rp 470 juta sekian.

“Jadi karena mereka telah melakukan pengambilan secara penuh maka kami aktifkan kembali, tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan inspektorat dinyatakan telah selesai. Kami juga menunggu temuan lainnya dari kelima gampong yang belum melakukan pengembalian,” katanya.

Baca Juga :  Syech Muharram: RPJMD Aceh Besar Harus Jadi Kompas Arah Pembangunan

Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab Aceh Barat melalui Inspektorat kepada kelima keuchik yang belum melakukan pengembalian yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2026 mendatang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Dinkes Aceh Barat Dampingi Pemberangkatan Jemaah Calon Haji

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Adi Darma Hadiri Rakor dengan TP UKS 

Nasional

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Pasar Tradisional Lambaro Angan 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Aceh Barat

Serikat Pekerja PT MPG Nilai Disnaker Nagan Raya Terburu-buru Sahkan Peraturan Perusahaan

Daerah

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penguatan Ekosistem Jagung Pakan Ternak

Aceh Besar

Usai Api Dijinakkan, Pj Bupati Iswanto Langsung Antar Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di KBJ