Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:07 WIB

Wabup Aceh Barat Aktifkan Kembali Dua Keuchik Setelah Kembalikan Temuan Dana Desa

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali dua orang keuchik yang telah mengembalikan temuan inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Penyerahan surat keputusan pengaktifan kembali kedua keuchik tersebut dilakukan langsung oleh Said Fadheil, didampingi Sekda, Kepala Inspektorat, Asisten tiga dan sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat Teuku Umar Setdakab pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Aceh di Triwulan I Tahun 2024

Said Fadheil mengatakan, kedua Keuchik yang kembali diaktifkan tersebut adalah Keuchik Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Desa Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.

“Hari ini saya mendapatkan arahan dari pak bupati untuk mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan dari tujuh keuchik, mereka yang diaktifkan ini telah menyelesaikan temuan sesuai dengan LHA yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” kata Said.

Baca Juga :  Dukung Transisi Paud ke SD, Bunda Paud Pidie Bantu Seragam Sekolah Untuk 100 Siswa Kurang Mampu

Said menjelaskan, pengembalian yang dilakukan oleh Keuchik Desa Krueng Tinggai yaitu sebesar Rp 198 juta sekian dan pengembalian dari Keuchik Desa Bukit Meugajah sebesar Rp 470 juta sekian.

“Jadi karena mereka telah melakukan pengambilan secara penuh maka kami aktifkan kembali, tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan inspektorat dinyatakan telah selesai. Kami juga menunggu temuan lainnya dari kelima gampong yang belum melakukan pengembalian,” katanya.

Baca Juga :  Syech Muharram: RPJMD Aceh Besar Harus Jadi Kompas Arah Pembangunan

Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab Aceh Barat melalui Inspektorat kepada kelima keuchik yang belum melakukan pengembalian yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2026 mendatang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Mangkir Berbulan-bulan, Oknum ASN di Simeulue Tetap Terima Insentif

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Internasional

Terombang-ambing di laut selama 3 hari, KJRI Penang Fasilitasi Pemulangan ABK WNI Ke Tanah Air

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Pantau Pasar Murah di Lambaro Angan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pantau Input Data Hasil Pemilu di Kecamatan

Ekbis

OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal dan 285 Investasi Bodong Sepanjang 2025

Pemerintah

Disdik Aceh Resmikan Collaborative Learning Space, Ketua Komisi VI DPRA: Kami Mendukung Penuh

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pastikan Mudik Aman, Serahkan Logistik di Pos Pengamanan Lebaran