Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:07 WIB

Wabup Aceh Barat Aktifkan Kembali Dua Keuchik Setelah Kembalikan Temuan Dana Desa

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pejabat menyerahkan penghargaan kepada penerima pada kegiatan peluncuran program di Aceh Barat, Selasa (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, menyerahkan surat keputusan pengaktifan kembali dua orang keuchik yang telah mengembalikan temuan inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Penyerahan surat keputusan pengaktifan kembali kedua keuchik tersebut dilakukan langsung oleh Said Fadheil, didampingi Sekda, Kepala Inspektorat, Asisten tiga dan sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat Teuku Umar Setdakab pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Aceh di Triwulan I Tahun 2024

Said Fadheil mengatakan, kedua Keuchik yang kembali diaktifkan tersebut adalah Keuchik Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Desa Bukit Meugajah, Kecamatan Woyla Timur.

“Hari ini saya mendapatkan arahan dari pak bupati untuk mengaktifkan kembali dua keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan dari tujuh keuchik, mereka yang diaktifkan ini telah menyelesaikan temuan sesuai dengan LHA yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” kata Said.

Baca Juga :  Dukung Transisi Paud ke SD, Bunda Paud Pidie Bantu Seragam Sekolah Untuk 100 Siswa Kurang Mampu

Said menjelaskan, pengembalian yang dilakukan oleh Keuchik Desa Krueng Tinggai yaitu sebesar Rp 198 juta sekian dan pengembalian dari Keuchik Desa Bukit Meugajah sebesar Rp 470 juta sekian.

“Jadi karena mereka telah melakukan pengambilan secara penuh maka kami aktifkan kembali, tanggung jawab mereka sesuai dengan temuan inspektorat dinyatakan telah selesai. Kami juga menunggu temuan lainnya dari kelima gampong yang belum melakukan pengembalian,” katanya.

Baca Juga :  Syech Muharram: RPJMD Aceh Besar Harus Jadi Kompas Arah Pembangunan

Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkab Aceh Barat melalui Inspektorat kepada kelima keuchik yang belum melakukan pengembalian yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2026 mendatang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Lestarikan Deflasi, Pj Bupati Aceh Barat Raih SMSI Aceh Award

Internasional

Kemenhut Siapkan Peraturan Turunan Perkuat Tata Kelola Karbon

Aceh Barat

Mencapai Kinerja Terbaik, Pj Bupati Aceh Barat Diundang Khusus Oleh Mendagri Tito Karnavian

Daerah

Kemenkum Aceh Dorong Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa

Aceh Besar

Drs Syukri Buka Konferensi PGRI Aceh Besar Ke-23 Tahun 2025

Nasional

Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas Bersama Presiden

Aceh Barat Daya

Mus Seudong Dorong Prioritas Beras Lokal, Bupati Safaruddin Pastikan Stok Aman dan Minta Dapur MBG Serap Hasil Petani

Aceh Barat

Pj Bupati: Angka Inflasi di Kota Meulaboh Turun pada November 2022