Home / Nasional / News / Pemerintah Aceh

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

Wagub Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Keberlanjutan Otsus di Aceh

mm Redaksi

Wagub Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Keberlanjutan Otsus di Aceh. Foto: Dok. Ist

Wagub Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Keberlanjutan Otsus di Aceh. Foto: Dok. Ist

Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025). Selain membahas Dana Otsus, Fadullah juga menyoroti persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengangkatan tenaga PPPK.

“Hari ini kami diminta oleh Pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting. Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat,” kata Fadullah di hadapan anggota dewan.

Fadullah menekankan bahwa Dana Otsus sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Ia mendesak agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera disahkan tahun ini, mengingat masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.

Baca Juga :  Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

“Aceh sangat bergantung pada Dana Otsus untuk membiayai berbagai program pembangunan. Kita berharap dukungan dari DPR RI agar perubahan UUPA ini bisa diselesaikan pada tahun 2025,” ujar Wagub Fadhlullah.

Dalam bidang kepegawaian, Fadullah memaparkan persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyebutkan bahwa 7.367 tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN, sudah lulus PPPK Tahap I, sementara 4.895 lainnya belum lulus. Selain itu, masih ada 2.941 tenaga Non-ASN di Aceh yang belum terdaftar di database BKN.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

“Kami berharap ada perhatian lebih agar Non-ASN di Aceh yang belum lulus dan belum terdata tetap diberi kesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai,” kata Wagub Fadhlullah.

Fadullah juga menginformasikan bahwa para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II melalui sistem CAT-BKN pada 2–4 Mei 2025.

Mengenai tindak lanjut dari rapat tersebut, Fadullah mengatakan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menyosialisasikan hasil-hasil pembahasan ke seluruh daerah di Aceh.

“Rapat hari ini menghasilkan sejumlah masukan dari pimpinan DPR RI, Menteri, dan Wakil Menteri Dalam Negeri. Kami akan segera menindaklanjutinya dan menyosialisasikan penerapan undang-undang tersebut ke daerah-daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Menkopolkam: Kehadiran Presiden Prabowo simbol kepercayaan strategis India terhadap Indonesia

Ia menambahkan, dukungan dari DPR RI sangat penting untuk mempercepat pembangunan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh.

“DPR RI memberikan solusi terbaik untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Aceh,” tegas Fadullah.

Dalam kesempatan itu, Fadullah juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan di Aceh, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,36%, penurunan angka kemiskinan menjadi 12,64%, serta pertumbuhan ekonomi yang naik menjadi 4,66%. Namun, ia mengakui bahwa tantangan ke depan masih besar, terutama di sektor pengurangan ketergantungan terhadap Dana Otsus dan peningkatan iklim investasi di daerah. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Mualem Tegaskan Pemulihan Pascabencana Aceh Butuh Dukungan Nyata Pemerintah Pusat

News

April, Gubernur Muzakir Manaf Resmikan Pembangunan Pabrik Ban di Aceh Barat

Nasional

Penahanan Ijajah Oleh Perusahaan, Berpotensi mencederai hak asasi manusia

News

Komunitas Ojol Apresiasi Pendekatan Humanis Polantas: Dulu Menyentuh dengan Surat Tilang, Sekarang dengan Hati  

Aceh Timur

Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut Tiba Di Aceh Timur

Hukrim

Kasat Narkoba ditangkap Mabes Polri

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Tinjau RSUDZA

Pemerintah Aceh

DPP APPMBGI Tetapkan Sulaiman SE sebagai Ketua DPD I Aceh Periode 2026–2031