Breaking News: Pegi Setiawan Bebas! - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Senin, 8 Juli 2024 - 13:03 WIB

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

REDAKSI

Pegi Setiawan. Foto: Abdurrahman/Noa.co.id

Pegi Setiawan. Foto: Abdurrahman/Noa.co.id

Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.

Baca Juga :  BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat hh untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup,” kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

“Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,” tuturnya.

Baca Juga :  Irjen Dedi Raih Rekor MURI sebagai Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

“Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,” tandasnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.

Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang dilayangkan bakal dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

“Sangat sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Penulis: Abdurrahman

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Illegal Loging

Nasional

Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali

Hukrim

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Peureulak Timur

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melakukan Soft Opening Rumah Sakit Adhyaksa Banten

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Nasional

Kakanwil Meurah Budiman : Junjung tinggi Sportivitas dan Berikan yang Terbaik

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!