Wakil Ketua Komnas HAM : Sampaikan pendapat secara damai, Menjaga demokrasi tanggung jawab bersama - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:30 WIB

Wakil Ketua Komnas HAM : Sampaikan pendapat secara damai, Menjaga demokrasi tanggung jawab bersama

FARID ISMULLAH

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, (Foto :komnasham.go.id)

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, (Foto :komnasham.go.id)

Banda Aceh – Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menangapi terkait Aksi Api Demokrasi Akan Duduki Gedung DPRA untuk menolak rencana DPR RI menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu, Jumat.

“Namun menyampaikan pendapat harus tetap dalam koridor menghormati hak asasi manusia orang lain dan tidak dengan menggunakan cara-cara kekerasan,” Katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, 23 Agustus 2024.

Baca Juga :  Banda Aceh terus Bersiap Sambut PON XXI

Sambungnya, jika Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yg dilindungi oleh Konstitusi Indonesia UUD 1945 dan Sampaikan pendapat secara damai dan Menjaga demokrasi adalah tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga :  Pj Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Desa Kerajinan Toweren Antara

“karna model demokrasi merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia dan pengelolaan negara yang adil dan menjunjung tinggi HAM serta memperlakukan setiap warna negara secara setara,”

Sebelumnya, Aliansi Penyelamat Indonesia Untuk Demokrasi (Api Demokrasi) akan menggelar aksi di gedung DPR Aceh.

Baca Juga :  Disdikbud Kabupaten Pidie Jaya Keluarkan SE larangan Wisuda 

Rencana aksi itu dibahas dalam pertemuan sejumlah LSM, OKP/Ormas dan aktivis mahasiswa di halaman parkir kantor Walhi Aceh, Kamis, 22 Agustus 2024.

Tuntutan yang akan disampaikan adalah, mendesak DPR RI untuk menghentikan rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

Selanjutnya mendesak KPU RI untuk segera merealisasi putusan MK tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Irup HAB Kemenag ke-77

Aceh Barat

Pj Ketua Paud dan Forikan Aceh Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara

Daerah

Pangdam IM Tinjau Lahan I’M Jagong di Sawang

Pemerintah

Pererat Tali Silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Aceh Selatan Gelar Outbond 

Aceh Timur

KIP Undi Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur 

Daerah

Siswa Aceh Raih Prestasi Pada Lomba Kihajar Nasional

Daerah

Layanan VOA (Visa On Arrival) BSI Aceh Ramai di Kunjungi Turis Mancanegara

Daerah

Satu Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Selokan