Banda Aceh – Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menangapi terkait Aksi Api Demokrasi Akan Duduki Gedung DPRA untuk menolak rencana DPR RI menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu, Jumat.
“Namun menyampaikan pendapat harus tetap dalam koridor menghormati hak asasi manusia orang lain dan tidak dengan menggunakan cara-cara kekerasan,” Katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, 23 Agustus 2024.
Sambungnya, jika Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yg dilindungi oleh Konstitusi Indonesia UUD 1945 dan Sampaikan pendapat secara damai dan Menjaga demokrasi adalah tanggung jawab kita bersama.
“karna model demokrasi merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia dan pengelolaan negara yang adil dan menjunjung tinggi HAM serta memperlakukan setiap warna negara secara setara,”
Sebelumnya, Aliansi Penyelamat Indonesia Untuk Demokrasi (Api Demokrasi) akan menggelar aksi di gedung DPR Aceh.
Rencana aksi itu dibahas dalam pertemuan sejumlah LSM, OKP/Ormas dan aktivis mahasiswa di halaman parkir kantor Walhi Aceh, Kamis, 22 Agustus 2024.
Tuntutan yang akan disampaikan adalah, mendesak DPR RI untuk menghentikan rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.
Selanjutnya mendesak KPU RI untuk segera merealisasi putusan MK tersebut.
Editor: Amiruddin. MK