Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:23 WIB

Wakili Pj Bupati, Ir Makmun Buka Sosialisasi Hukum dan Lembaga Adat Mukim se Aceh Besar

Redaksi

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Ir. Makmun, MT membuka Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Kemukiman se Aceh Besar di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (24/10/2023).

Dalam kesempatan itu Makmun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan ikut berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat ini. Karena kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan hukum adat dan proses pewarisan kepada generasi selanjutnya, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.

“Sejarah telah membuktikan peran adat dalam memelihara kerukunan hidup, kedamaian dan ketenteraman dalam masyarakat Aceh. Masa keemasan Kerajaan Aceh diraih saat fungsi dan peran adat dalam masyarakat sangatlah besar. Untuk itu, perlu terus dilestarikan kembali adat dan kebudayaan yang menjadi bingkai kehidupan dan tatanan masyarakat Aceh khususnya Aceh Besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar: Untuk Sementara Silahkan Operasional Galian C, Menunggu Keputusan BWS

Makmun mengatakan bagi masyarakat Aceh, adat dan agama tidak dapat dipisahkan. Hal ini berdasarkan suatu pernyataan yang bersumber dari orang-orang bijak dahulu yang menyatakan bahwa “Adat ngon hukom (agama) lage zat ngon sifeut”. Adat bersumber dari syara, dan syara bersumber dari Kitabullah (Kitab Allah).

“Karena itu telah dibakukan pula dalam sebuah hadits maja ‘Adat bak Poeteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana,” ucapnya.

Selanjutnya Makmun kembali mengatakan, hukum adat lahir dan tumbuh dari masyarakat untuk menjaga dan melindungi kelestarian alam serta melindungi kepentingan banyak orang. Selain itu juga, Hukum adat Aceh tidak terlepas dari nilai-nilai keislaman yang telah ada sejak dahulu.
“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kita berharap para peserta dapat memahami berbagai hukum adat yang terdapat di Aceh khususnya Aceh Besar dan yang terpenting hukum adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat di gampong-gampong, sehingga dengan sendirinya Hukum Adat tersebut dapat terwariskan kepada generasi selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Temui Menparekraf, Ini Agendanya

 

Sementara itu Kepala Sekretariat MAA Salamuddin MZ, SE mengatakan Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat tersebut diikuti oleh semua imum mukim yang ada di Aceh Besar dan seluruh Ketua MAA Kecamatan sebagi peserta sosialisasi gelombang pertama, sedangkan untuk gelombang kedua kita selenggarakan besok bagi perwakilan Keuchik Kecamatan dan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan.
“Sosialisasi ini kita lakukan agar adat istiadat tidak pudar, oleh karena itu dilaksanakan secara bertahap agar sosialisasi ini lebih efektif, kegiatan ini kita gelar selama dua hari yaitu pada hari ini diikuti oleh imum mukim dan ketua MAA Kecamatan, sedangkan untuk besok diikuti oleh perwakilan Keuchik kecamatan dan perwakilan TP-PKK Kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bertekad Pertahankan Juara Umum, Pemkab Aceh Besar Gelar TC Qari dan Qariah MTQ ke-36 Aceh 

Selanjutnya Salamuddin mengatakan prosesi adat menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dalam berbagai aspek dalam kehidupan, baik dalam kehidupan rumah tangga, kehidupan sosial dan sebagainya. Prosesi adat merupakan adat istiadat yang terus berjalan sepanjang masa, dan dilakukan dengan telaten dan serius. Lembaga adat di dalam gampong yang sudah ada sebaiknya berjalan dengan harapan yang diinginkan oleh masyarakat.

 

“Sekarang ini banyak prosesi adat yang berubah, jadi tujuannya kita menggelar sosialisasi ini agar masyarakat kita tidak mengubah-ubah adat yang telah diturunkan kepada kita dari turun temurun, sesuai dengan tema kita hari ini Adat Aceh Beu Tatem Sibu, Keuneubah Indatu Beu Tatem Jaga (Adat Aceh harus terus disiram dan peninggalan nenek moyang harus terus dijaga),” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh

Internasional

Menlu Retno : Rumah ini adalah jembatan yang menghubungkan Indonesia, Belanda, dan Eropa

Advetorial

Lewat Inovasi Pelitahati, Hampir Seluruh Anak di Banda Aceh Sudah Punya Akta Kelahiran

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar fasilitasi Pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk 

Daerah

Pj Gubernur Kukuhkan Mellani sebagai Bunda PAUD Aceh 

Daerah

Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemda Aceh Lakukan Terobosan Kreatif untuk Perkuat PAD

Nasional

Jaksa Agung Lantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi  

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14