Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Ir. Makmun, MT membuka Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Kemukiman se Aceh Besar di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (24/10/2023).
Dalam kesempatan itu Makmun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan ikut berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat ini. Karena kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan hukum adat dan proses pewarisan kepada generasi selanjutnya, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
“Sejarah telah membuktikan peran adat dalam memelihara kerukunan hidup, kedamaian dan ketenteraman dalam masyarakat Aceh. Masa keemasan Kerajaan Aceh diraih saat fungsi dan peran adat dalam masyarakat sangatlah besar. Untuk itu, perlu terus dilestarikan kembali adat dan kebudayaan yang menjadi bingkai kehidupan dan tatanan masyarakat Aceh khususnya Aceh Besar,” ujarnya.
Makmun mengatakan bagi masyarakat Aceh, adat dan agama tidak dapat dipisahkan. Hal ini berdasarkan suatu pernyataan yang bersumber dari orang-orang bijak dahulu yang menyatakan bahwa “Adat ngon hukom (agama) lage zat ngon sifeut”. Adat bersumber dari syara, dan syara bersumber dari Kitabullah (Kitab Allah).
“Karena itu telah dibakukan pula dalam sebuah hadits maja ‘Adat bak Poeteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana,” ucapnya.
Selanjutnya Makmun kembali mengatakan, hukum adat lahir dan tumbuh dari masyarakat untuk menjaga dan melindungi kelestarian alam serta melindungi kepentingan banyak orang. Selain itu juga, Hukum adat Aceh tidak terlepas dari nilai-nilai keislaman yang telah ada sejak dahulu.
“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kita berharap para peserta dapat memahami berbagai hukum adat yang terdapat di Aceh khususnya Aceh Besar dan yang terpenting hukum adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat di gampong-gampong, sehingga dengan sendirinya Hukum Adat tersebut dapat terwariskan kepada generasi selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Sekretariat MAA Salamuddin MZ, SE mengatakan Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat tersebut diikuti oleh semua imum mukim yang ada di Aceh Besar dan seluruh Ketua MAA Kecamatan sebagi peserta sosialisasi gelombang pertama, sedangkan untuk gelombang kedua kita selenggarakan besok bagi perwakilan Keuchik Kecamatan dan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan.
“Sosialisasi ini kita lakukan agar adat istiadat tidak pudar, oleh karena itu dilaksanakan secara bertahap agar sosialisasi ini lebih efektif, kegiatan ini kita gelar selama dua hari yaitu pada hari ini diikuti oleh imum mukim dan ketua MAA Kecamatan, sedangkan untuk besok diikuti oleh perwakilan Keuchik kecamatan dan perwakilan TP-PKK Kecamatan,” ujarnya.
Selanjutnya Salamuddin mengatakan prosesi adat menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dalam berbagai aspek dalam kehidupan, baik dalam kehidupan rumah tangga, kehidupan sosial dan sebagainya. Prosesi adat merupakan adat istiadat yang terus berjalan sepanjang masa, dan dilakukan dengan telaten dan serius. Lembaga adat di dalam gampong yang sudah ada sebaiknya berjalan dengan harapan yang diinginkan oleh masyarakat.
“Sekarang ini banyak prosesi adat yang berubah, jadi tujuannya kita menggelar sosialisasi ini agar masyarakat kita tidak mengubah-ubah adat yang telah diturunkan kepada kita dari turun temurun, sesuai dengan tema kita hari ini Adat Aceh Beu Tatem Sibu, Keuneubah Indatu Beu Tatem Jaga (Adat Aceh harus terus disiram dan peninggalan nenek moyang harus terus dijaga),” pungkasnya. (**)