Home / Aceh Timur / Hukrim / Parlementaria

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kasus Bullying Anak di Aceh Timur Viral, DPR Aceh Minta Pelaku Diproses Hukum Tanpa Damai

mm Redaksi

Anggota DPR Aceh Fraksi Partai NasDem, Martini, S.Pd., M.H., mendesak Polres Aceh Timur mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Idi Tunong. Foto: Dok. Istimewa

Anggota DPR Aceh Fraksi Partai NasDem, Martini, S.Pd., M.H., mendesak Polres Aceh Timur mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Idi Tunong. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Timur – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai NasDem, Martini, S.Pd., M.H., mendesak Polres Aceh Timur mengusut tuntas dugaan penganiayaan, kekerasan, dan perundungan (bullying) terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong. Kasus yang viral di media sosial itu dinilai tidak boleh diselesaikan di luar mekanisme hukum.

Martini meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Baca Juga :  DPRA dan KPK RI Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi di Aceh

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele, melainkan kejahatan yang mengancam masa depan generasi bangsa,” ujar Martini, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma fisik maupun psikologis berkepanjangan. Karena itu, selain penegakan hukum, korban juga harus mendapatkan pendampingan serta pemulihan psikologis (trauma healing).

Baca Juga :  Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 Resmi Ditandatangani DPRA dan Pemerintah Aceh

Martini menilai penyidik memiliki dasar hukum untuk menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Ia mengaku prihatin setelah menyaksikan video berdurasi 2 menit 52 detik yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban berinisial IR (14). Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut dipicu tuduhan pencurian uang sebesar Rp10 ribu yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan dan tindakan menginjak korban oleh beberapa orang.

Baca Juga :  Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga masa depan Indonesia. Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta Polres Aceh Timur bersikap transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Sumbangkan 52 Kantong Darah ke PMI

Parlementaria

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

Daerah

Aceh Dikepung KPK

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Sambut Atlet PON XXI Sepak Takraw

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Kemlu RI Pastikan terpenuhi Hak para 19 ABK WNI Asal Aceh selama proses hukum di Thailand

Hukrim

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Menko Yusril Pecat Petuga Lapas 

Parlementaria

DPRA Kumpulkan Legislator se-Aceh, KPK Soroti Penguatan Pencegahan Korupsi di Daerah