Banda Aceh — Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, mengimbau seluruh warga kota untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan ini disampaikan saat Illiza meninjau langsung pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Dalam kunjungannya, Wali Kota turut menyaksikan proses pelayanan warga yang sedang melakukan aktivasi IKD. Ia menegaskan bahwa penerapan IKD merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital.
“IKD mempermudah warga dalam mengakses berbagai layanan. Ini bagian dari transformasi menuju pelayanan digital yang efisien, cepat, dan aman,” ujar Illiza.
Illiza menjelaskan, IKD merupakan aplikasi berbasis smartphone yang berfungsi sebagai KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam bentuk digital. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah karena data kependudukan telah terintegrasi secara digital. Selain praktis, penerapan IKD juga meningkatkan keamanan data dan mencegah pemalsuan dokumen.
Berdasarkan data Disdukcapil Banda Aceh, hingga akhir Oktober 2025 jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD mencapai 27.916 orang atau 15,28 persen dari total 182.645 warga yang sudah merekam KTP-el. Sementara itu, target nasional aktivasi IKD ditetapkan sebesar 40 persen.
Melihat capaian tersebut, Illiza mendorong Disdukcapil untuk memperkuat sosialisasi dan memperluas jangkauan layanan.
“Sosialisasi harus terus diperkuat, baik melalui media maupun turun langsung ke lapangan. Aktivasi IKD wajib dilakukan di depan petugas karena ada proses pemindaian barcode yang harus diverifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan Wali Kota dengan memperbanyak inovasi pelayanan.
“Kami akan membuka layanan jemput bola dan menyediakan pendampingan aktivasi di sejumlah titik pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan arahan Ibu Wali Kota untuk mempercepat transformasi digital administrasi kependudukan,” ujar Heru.
Adapun jumlah wajib KTP di Banda Aceh per 30 Oktober 2025 tercatat sebanyak 185.623 orang, dan 182.645 di antaranya (98,40 persen) telah melakukan perekaman KTP-el.
Illiza berharap seluruh warga yang telah memiliki KTP-el dapat segera melakukan aktivasi IKD agar Banda Aceh menjadi salah satu kota terdepan dalam penerapan tata kelola administrasi kependudukan yang modern, efisien, dan terintegrasi.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi




















