Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:05 WIB

WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

FARID ISMULLAH

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Saat memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Banda Aceh, Selasa (11/2/2025). (Foto : Humas Kanim Banda Aceh).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Saat memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Banda Aceh, Selasa (11/2/2025). (Foto : Humas Kanim Banda Aceh).

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

“serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Kata Menteri Agus, Rabu 28 Mei 2025.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA mendaftar permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Baca Juga :  Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk damage control, yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA. Yuldi menyatakan.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi”, Kata Yuldi.

Ia mencontohkan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, di mana Ditjen Imigrasi menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga :  Fakta Menarik IoS, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar

“Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari hingga April 2024 terdapat 1.610 WNA, sedangkan pada periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 36,71%. Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat,” Katanya.

Baca Juga :  PPIH Aceh Diminta Berikan Layanan Ekstra dan Prioritas untuk Jamaah Haji Lansia 

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. Ia menegaskan.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari”. Tutup Yuldi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominsa Aceh Barat Gelar Pelatihan Pengolaan Website PPID Pelaksana

Pemerintah

Bupati Minta Penyusuan RPJMK Pidie Jaya Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Nasional

64 Rupbasan Imipas Bakal Dikelola Kejagung

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Oemar Diyan Àrchery Championship ke-3 

Nasional

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Aceh Barat

Hadiri Maulid Nabi, Azwardi Serahkan Hidang Raja Kepada Gubernur Aceh

Hukrim

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Hadiri TIMPORA