Home / Daerah

Senin, 21 November 2022 - 13:10 WIB

YARA Minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus Keluar

mm Redaksi

Ketua YARA, Safaruddin, di dampingi Kepala perwakilan Dato' H. Yuni Eko Hariyatna, saat menerima pengaduan 
masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon (18/11).

Ketua YARA, Safaruddin, di dampingi Kepala perwakilan Dato' H. Yuni Eko Hariyatna, saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon (18/11).

NOA | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, memita Gubernur untuk mencabut meratorium pembatasan penjualan getah pinus keluar Aceh.

Menurut Safar, moratorium ini tujuannya dulu untuk meningkatkan nilai tambah dalam penjualan getah pinus yang ada diwilayah Aceh, dengan penyerapan tenaga kerja dan manfaat ekonomi sosial dari getah pinus, Senin, (21/11/2022).

Namun saat ini, kata safar, dirinya mendapat banyak pengaduan dari masyakarat jika moratorium itu malah telah menyulitkan dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Ninano Label, Hijab Motif Etnik UMKM Binaan BSI

“Saya mendapat banyak keluhan dari Masyarakat di Aceh tangah tentang permainan harga getah pinus sehingga masyarakat merasa dirugikan, harga yang dibeli di Aceh lebih murah dengan yang di Sumatera Utara. Sehingga, hal ini, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, belum lagi tentang pemotongan lainnya ketika dalam penjualan,” kata Safar.

Pada tahun 2020 lalu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi Nomor 3/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota, para Kadis Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Ingub ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2020 sampai dengan kebutuhan industri pengolah getah pinus dalam wilayah Aceh terpenuhi.

“Ingub ini sudah dua tahun berjalan tanpa ada laporan evaluasi dalam penerapannnya tentang pemenuhuan kebutuhan industri di Aceh dan dua tahun saya rasa sudah mencukupi untuk kebutuhgan industri di Aceh. Jangan karena adanya Ingub ini kemudian terjadi monopoli harga yang merugijan masyarakat petani getah pinus dan ini yang disampaikan ke kami saat ini,” ucap safar.

Baca Juga :  Pengurus SPS Aceh Studi Banding ke Sumut

Untuk itu, kami minta kepada Pj Gubernur agar mencabut Ingub ini agar harga getah” pinus lebih kompetitif dan petahi getah juga sejahtera bukan hanya memikirkan kebutuhan industri tapi dengan menekan masyarakat,” tegas Safar saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpinan Penegak Hukum Tandatangani Bersama Pelaksanaan e-Berpadu

Aceh Timur

Kemensos Kunjungi Faridah Zahrani Asal Peureulak Penderita kanker Tulang 

Daerah

Aceh Kreatif : Komisaris BAS Perlu Dilakukan Penyegaran

Daerah

SPS Aceh, Pilar Kepedulian Sosial dan Penguatan Industri Media

Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Minta ASN Sosialisasikan Bahaya Judi Online

Daerah

Mahasiswa STIT Simeulue Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah Harapan Kami

Daerah

AJI : Perangkat Desa Lapor Polisi Jika Diperas Oknum Mengaku Wartawan

Daerah

Sahuti SK Gubernur, Pemkab Pidie Harus Intruksi Perusahaan